Sidang Habib Rizieq, Saksi Ahli Polisi: Aturan PSBB Termasuk Kekarantinaan Kesehatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menghadirkan ahli dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab pada Jumat (8/1/2021). Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa mengatakan, tentang Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Dia menjelaskan, pasal yang diterapkan polisi dalam menetapkn Habib Rizeq Shihab sebagai tersangka, seperti pasal 216 KUHP tentang menghalang-halangi pejabat, yang mana konteks pejabat itu pejabat pemerintahan dan pejabat hukum atau pidana. Adapun pasal itu bisa berhubungan pula dengan pasal 93 tentang kekarantinaan. ( )
"Sebabnya, kata-kata dalam pasal 93 setiap orang yang tak mematuhi karantina kesehatan, kepada petugas kekarantinaan, ini berarti bentuk melawan dan menantang petugas. Kalau dihubungi jadi lex generalis," terang Eva dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakara Selatan, Jalan Ampera Raya, Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).
Adapun tentang pasal 93, kata dia, yang berisi tentang kekarantinaan kesehatan, yang mana karantina kesehatan itu merupakan kondisi karantina di suatu wilayah, baik darat maupun laut. Adapun pengertian karantina kesehatan itu sejatinya harus dijelaskan oleh ahlinya, yakni ahli epidemiologi.
Namun, dia menilai kondisi karantina itu sejatinya berkaitan pula dengan peraturan pemerintah daerah. Bahkan, dalam konteks saat ini, karantina kesehatan itu masuk dalam kategori PSBB dan pembatasan pergerakan yang telah dirumuskan oleh pemerintah daerah aturannya. ( )
"Jadi ada keterkaitan (UU Karantina dengan Aturan Daerah) dan soal jadi tindak pidana itu bisa berdiri sendiri. Bicara kedaruratan kesehatan, PSBB bagian dari kalau sudah ditetapkan Gubernur kita PSBB artinya kita dalam kondisi Kedaruratan Kesehatan. Contoh, saat saya ajak mahasiswa demo itu konteknsnya membawa pasal 93 berkaitan dengan 216 dan kehadiran saya ketika demo tak pakai masker, saya melakukan 2 tidak pidana, tidak patuh Protkes dan menyebabkn kedaruratan kesehatan," tuturnya.
Dia menjelaskan, pasal yang diterapkan polisi dalam menetapkn Habib Rizeq Shihab sebagai tersangka, seperti pasal 216 KUHP tentang menghalang-halangi pejabat, yang mana konteks pejabat itu pejabat pemerintahan dan pejabat hukum atau pidana. Adapun pasal itu bisa berhubungan pula dengan pasal 93 tentang kekarantinaan. ( )
"Sebabnya, kata-kata dalam pasal 93 setiap orang yang tak mematuhi karantina kesehatan, kepada petugas kekarantinaan, ini berarti bentuk melawan dan menantang petugas. Kalau dihubungi jadi lex generalis," terang Eva dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakara Selatan, Jalan Ampera Raya, Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).
Adapun tentang pasal 93, kata dia, yang berisi tentang kekarantinaan kesehatan, yang mana karantina kesehatan itu merupakan kondisi karantina di suatu wilayah, baik darat maupun laut. Adapun pengertian karantina kesehatan itu sejatinya harus dijelaskan oleh ahlinya, yakni ahli epidemiologi.
Namun, dia menilai kondisi karantina itu sejatinya berkaitan pula dengan peraturan pemerintah daerah. Bahkan, dalam konteks saat ini, karantina kesehatan itu masuk dalam kategori PSBB dan pembatasan pergerakan yang telah dirumuskan oleh pemerintah daerah aturannya. ( )
"Jadi ada keterkaitan (UU Karantina dengan Aturan Daerah) dan soal jadi tindak pidana itu bisa berdiri sendiri. Bicara kedaruratan kesehatan, PSBB bagian dari kalau sudah ditetapkan Gubernur kita PSBB artinya kita dalam kondisi Kedaruratan Kesehatan. Contoh, saat saya ajak mahasiswa demo itu konteknsnya membawa pasal 93 berkaitan dengan 216 dan kehadiran saya ketika demo tak pakai masker, saya melakukan 2 tidak pidana, tidak patuh Protkes dan menyebabkn kedaruratan kesehatan," tuturnya.
(mhd)