Sidang Praperadilan Laskar FPI Hari Ini Ajang Pembuktian Pihak Khadavi

Rabu, 03 Februari 2021 - 09:03 WIB
loading...
Sidang Praperadilan Laskar FPI Hari Ini Ajang Pembuktian Pihak Khadavi
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Sidang praperadilan terkait penangkapan dan penyitaan barang pribadi milik salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi Putra, akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.

Agenda sidang hari ini adalah pembuktian dan pemeriksaan saksi dari Pemohon atau pengacara keluarga Khadavi.

"Hari ini agendanya pembuktian dan pemeriksaan saksi dari Pemohon," ujar pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono, saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga: Pesan Moeldoko ke AHY: Borgol Saja Anak Buahnya Kalau Ga Boleh ke Mana-Mana

Tim pengacara telah menyiapkan sejumlah bukti-bukti guna diserahkan di persidangan. Termasuk saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan.

Adapun saksi-saksi itu berasal dari keluarga atau kerabat korban. "Kita sementara hanya siapkan bukti surat dahulu. Untuk saksi kita lihat perkembangan fakta di persidangan," katanya.
Baca Juga: Baku Tembak dengan Tersangka Pornografi, 2 Agen FBI Tewas dan 3 Lainnya Luka

Terdapat dua gugatan praperadilan yang digelar hari ini. Pertama, gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan Nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugatnya Bareskrim Polri.

Kedua, gugatan terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1984 seconds (0.1#10.140)