Dua Hotel di Jakarta Pusat Ajukan Izin Melaksanakan Kegiatan, Sudin Parekraf Lakukan Peninjauan

Senin, 01 Februari 2021 - 11:03 WIB
loading...
Dua Hotel di Jakarta Pusat Ajukan Izin Melaksanakan Kegiatan, Sudin Parekraf Lakukan Peninjauan
Suku Dinas (Sudin) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Pusat (Jakpus) melakukan peninjauan lapangan. Foto: SINDOnews/Komaruddin Bagja
A A A
JAKARTA - Dua hotel di Jakarta Pusat, yakni Artotel Thamrin dan Swiss-Belinn Wahid Hasyim, mengajukan izin teknis untuk pembukaan kegiatan meeting, seminar, workshop, akad nikah, pemberkatan, dan resepsi pernikahan . Suku Dinas (Sudin) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Pusat (Jakpus) sudah melakukan peninjauan lapangan.

Kasudin Parekraf Jakarta Pusat Irwan Septinadi menerangkan, peninjauan ini dilakukan dalam rangka melihat bagaimana penerapan protokol kesehatan yang ada di hotel, sebelum surat izin teknis dikeluarkan.



Menurutnya, di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hotel memerlukan surat izin teknis yang dikelurakan Sudin Parekraf untuk pembukaan kegiatan meeting, seminar, workshop, akad nikah, pemberkatan, dan upacara pernikahan.

"Jadi kita atur kapasitas orang yang datang maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dalam penerapan protokol kesehatan di dua hotel tersebut," kata Irwan di Jakarta, Senin (1/2/2021).

Surat izin teknis bagi hotel bintang 1, 2, dan 3 dikeluarkan Sudin Parekraf. Pengecualian berlaku untuk surat izin teknis resepsi pernikahan, yang harus diajukan ke Dinas Parekraf DKI.



Sejauh ini, Sudin Parekraf sudah menerbitkan surat izin teknis untuk beberapa hotel di wilayah Jakarta Pusat. "Setelah peninjauan dan penilaian ini selesai secepatnya surat izin diproses untuk dikeluarkan. Intinya ini upaya pencegahan penyebaran Covid-19," ungkapnya.

Dua Hotel di Jakarta Pusat Ajukan Izin Melaksanakan Kegiatan, Sudin Parekraf Lakukan Peninjauan


Sementara itu, Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPN) Sudin Parekraf Masri Sabar mengatakan, dari hasil peninjauan di dua lokasi hotel tersebut semuanya sudah memenuhi persyaratan pengajuan surat izin teknis terkait kapasitas 25 persen dan protokok kesehatan.

Hanya saja di hotel Artotel Thamrin ada yang perlu dilengkapi terkait pembentukan Satgas Covid-19 dan pakta integritas. "Untuk di Swiss-Belinn Wahid Hasyim sudah punya Satgas Covid-19. Bahkan hotel ini menjadi salah satu tempat karantina bagi WNI yang baru kembali dari luar negeri," terangnya.

Sementara itu, General Manager Artotel Thamrin Dicky Panjaitan berjanji secepatnya membentuk Satgas penanganan Covid-19. "Secepatnya, dalam dua sampai tiga hari ke depan akan kita tindak lanjuti untuk pembuatan Satgas Covid-19 di Artotel Thamrin," tegasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1188 seconds (0.1#10.140)