Pemprov DKI Bolehkan Resepsi Pernikahan di Gedung dan Hotel, Ini Syaratnya

Minggu, 08 November 2020 - 18:46 WIB
loading...
Pemprov DKI Bolehkan...
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. dok Sindonews
A A A


JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan membuka kembali resepsi pernikahan di dalam gedung atau di hotel pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Rencana pembukaan resepsi pernikahan diungkapkan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza). Menurut dia, PSBB transisi yang diperpanjang hingga dua pekan mendatang akan membuka kegiatan respsi pernikahan.

Kemungkinan kegiatan resepsi pernikahan tersebut akan dibuka pekan depan. "Pak Gubernur dari awal sudah menyampaikan masih terus menerapkan protokol kesehatan," kata Ariza, Minggu (8/11/2020).

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Gumilar Ekalaya DKI Jakarta mengatakan, pengelola gedung yang hendak membuka tempatnya untuk gelaran pesta pernikahan dipersilahkan mengajukan proposal ke Dinas Parekraf. "Untuk pengelola gedung kalau mau membuka resepsi pernikahannya, silahkan mengajukan permohonan ke kami dengan melampirkan SOP dan protokol kesehatan seperti apa," ungkapnya.

Gumilar menyebutkan ada sejumlah protokol kesehatan yang mesti ditaati pihak pengelola. Protokol itu meliputi tata cara menerima tamu undangan, cara menghidangkan menu makanan, hingga tata cara saat tamu undangan mengambil makanan. "Untuk tamu duduk semua, nggak boleh wara Wiri, room table, nggak boleh prasmanan, tamu makanannya dilayani," pungkasnya.
(ymn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1568 seconds (0.1#10.140)