Baca Lagi Aturan Motor Dilarang Masuk Jalan Tol

Sabtu, 30 Januari 2021 - 16:26 WIB
loading...
Baca Lagi Aturan Motor...
Motor masuk jalan tol. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Motor dilarang masuk jalan tol . Pelarangan kendaraan roda dua itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 Pasal 38 tentang Jalan Tol.

Aturan tersebut menjelaskan:
1. Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. (1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
2. Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri. Baca juga: Pasang Spanduk atau Baliho di Akses Masuk Jalan Tol demi Halau Pemotor

Dari aturan tersebut sangat jelas kalau sepeda motor tidak didesain untuk melaju di jalan bebas hambatan sehingga sangat jelas jalan tol didesain untuk kendaraan roda empat atau lebih dengan kecepatan konstan dan tinggi.

Selain itu, bobot sepeda motor yang sangat ringan jauh dibandingkan kendaraan roda empat atau lebih bahkan bila terkena angin dia akan goyang sehingga hal tersebut sangat membahayakan.

Larangan motor masuk tol juga mempertimbangkan budaya berkendara warga Indonesia kebanyakan yang cenderung ugal-ugalan. Baca juga: Upaya Petugas Jika Kedapatan Motor Masuk Jalan Tol

"Kita tahu sendiri tak sedikit pemotor yang berkendara semaunya sendiri tanpa mempedulikan pengendara lainnya. Supaya hal serupa tak terjadi, pengemudi harus paham jalan dan memerhatikan rambu yang ada," ujar Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal, Sabtu (30/1/2021).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1856 seconds (0.1#10.140)