Wow! Total Denda Pelanggaran PSBB DKI Jakarta Capai Rp5,8 Miliar

Rabu, 27 Januari 2021 - 22:35 WIB
loading...
Wow! Total Denda Pelanggaran PSBB DKI Jakarta Capai Rp5,8 Miliar
Sejak 5 Juni 2020 hingga 26 Januari 2021, Pemprov DKI mengumpulkan denda pelanggaran PSBB mencapai Rp5,8 miliar. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta terus menindak pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ). Sejak 5 Juni 2020 hingga 26 Januari 2021, Pemprov DKI mengumpulkan denda mencapai Rp5,8 miliar.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan untuk periode 11-26 Januari 2021 pelanggar masker yang mendapatkan sanksi kerja sosial 28.782 orang, sementara yang memilih bayar denda 708 orang, jadi total pelanggar 29.490 orang. “Total denda sebesar Rp104.850.000 untuk pelanggar masker,” ujarnya lewat keterangan pers, Rabu (27/1/2021). Baca juga: Begini Cara Urus Dokumen Kependudukan di Jakarta saat PSBB

Di sektor perkantoran, tempat usaha dan tempat industri ada 5.804 unit yang melanggar terdiri dari membayar denda berjumlah 2 unit, dihentikan sementara kegiatan 29 unit, teguran tertulis 625 unit. Total denda hanya Rp2.000.000.

Kemudian, restoran, rumah makan dan kafe ada 10 unit yang terkena denda sebesar Rp11 juta. Penghentian kegiatan sementara ada 120 kafe/restoran/rumah makan, pembubaran dan teguran tertulis ada 909. Baca juga: Gara-gara PPKM dan PSBB DKI Hari Ini Mata Uang Garuda Ditekuk Dolar
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2379 seconds (0.1#10.140)