Begini Cara Urus Dokumen Kependudukan di Jakarta saat PSBB

Rabu, 27 Januari 2021 - 05:06 WIB
loading...
Begini Cara Urus Dokumen Kependudukan di Jakarta saat PSBB
Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan dokumen kependudukan di Dinas Dukcapil tetap berjalan dengan mengikuti protap Covid-19.Foto/Antaraphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tetap berjalan dengan mengikuti protap Covid-19. Warga yang hendak mengurus dokumen kependudukan di Dinas Dukcapil DKI Jakarta dapat dilakukan secara daring.

Berdasarkan akun Instagram resmi milik Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta yang diunggah Selasa (26/1/2021), selama masa PSBB Jakarta, warga yang hendak mengurus dokumen kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta dapat dilakukan secara daring, baik melalui Alpukat Betawi, Silaporlagi, Sidukun 3in1, ataupun pesan Whatsapp kepada petugas dukcapil yang bertugas pada tiap-tiap kelurahan.

Dalam infografik yang diunggah,terdapat informasi nomor petugas Dukcapil di Kelurahan dan Kecamatan masing masing wilayah kota administrasi. Misalnya saja Jakarta Pusat, untuk Kecamatan Gambir ada petugas bernama Haryanto dengan nomor kontak 08128332010.

Kemudian di Kecamatan Kemayoran ada Fredi dengan nomor kontak 082114488553 dan begitu juga di kecamatan lainnya yang masing masing membawahi petugas di kelurahan.

"Masyarakat juga bisa menghubungi layanan hotline Sudin Dukcapil Jakarta Pusat yakni 021-3524832. Jakarta Utara 085891710621; Jakarta Selatan 021-72801284; Jakarta Barat 081283571528; kepulauan seribu 021-5681118; dan Jakarta TImur 081911953911," seperti yang dikutip dalam infografik isntagram dkijakarta, Selasa (26/1/2021)

Setelah melakukan pelayanan secara daring, hasil layanan dapat diambil dengan cara:
- Diambil langsung ke Kelurahan sesuai jadwal yang dimohonkan dalam layanan daring
- Melalui jasa pengiriman sesuai dengan keinginan pemohon, yang telah disepakati dengan petugas pelayanan Dukcapil
- Diantar petugas
- Dokumen dikirim dalam bentuk PDF dan warga dapat mencetak sendiri dokumennya (Selain KTP-el dan KIA)
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1187 seconds (0.1#10.140)