PMI Bekasi Segera Layani Donor Plasma Konvalesen Penyintas Covid-19

Selasa, 26 Januari 2021 - 16:04 WIB
loading...
PMI Bekasi Segera Layani...
Penyintas Covid-19 saat melakukan donor plasma konvalesen di PMI DKI Jakarta. Foto: SINDOnews/Arif Julianto
A A A
BEKASI - UTD Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bekasi dalam waktu dekat akan melayani proses donor plasma dari penyintas Covid-19. Terapi plasma konvalesen (PK) sebagai salah satu metode penyembuhan Covid-19 semakin banyak ditemukan untuk mencegah penularan virus Corona.

UTD PMI Kota Bekasi telah menyediakan alat untuk proses donor plasma sebanyak 1 unit hasil kerja sama operasional (KSO) sebuah perusahaan. ”Secepatnya kita jalankan, sementara alatnya baru satu unit,” ujar Kabag Pelayanan Donor UTD PMI Kota Bekasi, Liza Claudya, Selasa (26/1/2021).



Liza menyebut harga alat untuk proses donor plasma memang relati mahal, harus KSO, dan prosesnya sangat panjang. Saat ini, beberapa petugas PMI Kota Bekasi sedang menjalani pelatihan pengoperasian alat beserta proses transfusi plasma saat mengambil plasma dari penyintas Covid-19.

“Sekarang kami masih melatih petugasnya di PMI pusat, karena petugasnya harus betul-betul terlatih. Sekarang hari kedua pelatihan, mungkin Kamis selesai,” ungkapnya.



Metode pemberian imun pasif berupa plasma darah dari penyintas kepada pasien Covid-19 ini, semakin banyak dicari oleh keluarga pasien maupun rumah sakit di Kota Bekasi.

Sebelum bisa melayani permintaan, proses donor PK baru bisa dilakukan di PMI Kabupaten Bekasi dan DKI Jakarta. Persediaan kantong PK pun saat ini hanya bisa dilayani di kedua PMI tersebut.”Sementara untuk permintaan plasma diarahkan ke Kabupaten Bekasi dan DKI Jakarta,” tegasnya.



Terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi bagi pendonor plasma konvalesen. Beberapa kriteria harus dipenuhi bagi calon pendonor, salah satunya riwayat pernah terpapar Covid-19. “Ada syarat dan kiteria khusus jika ingin menjadi pendonor plasma kovalesen,” kata Liza.

Menurut Liza, banyak hal yang perlu diketahui seorang penyintas Covid-19 sebelum bersedia menjadi pendonor. Syarat-syarat terkait kondisi kesehatannya harus benar-benar dipenuhi. Mulai dari berat badan harus di atas 60 kilogram, dan dulunya harus rutin donor darah.

Syarat lainnya, pendonor dinyatakan telah sembuh dari Covid-19 paling lama 3 bulan sebelum proses transfusi plasma dilakukan. ”Jadi yang sudah lama terinfeksi Covid-19, sejak awal-awal pandemi, itu sudah tidak bisa. Karena antibodinya sudah hilang. Jadi tidak bisa diberikan untuk pasien,” paparnya



Liza mengaku telah mengantongi nama-nama penyintas Covid-19 yang didapatkannya dari RSUD Kota Bekasi. Nantinya mereka akan menjalani wawancara via telpon terkait kesediaanya menjadi pendonor PK. kebetulan UTD PMI Kota Bekasi pimpinannya adalah Kepala RSUD Kota Bekasi.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1548 seconds (0.1#10.140)