Polisi Gulung Komplotan Perampok Spesialis Minimarket, Biasa Beraksi di Tangerang dan Bogor

Selasa, 26 Januari 2021 - 15:32 WIB
loading...
A A A
Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengancam korban menggunakan sajam dan senpi palsu. Usai berhasil meraub untung, sindikat ini meninggalkan minimarket dan membagi uang hasil kejahatan mereka yang nantinya akan digunakan untuk foya-foya.

"Modusnya melakukan patroli melihat minimarket sepi dan mau tutup karena pengunjungnya sepi mereka beraksi. Mereka juga tidak segan-segan melakukan kekerasan karena dia menggunakan senjata api korek api untuk ancam korban," beber Yusri.

Polisi berhasil menciduk sindikat ini dengan cepat berkat adanya rekaman kamera CCTV. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1461 seconds (0.1#10.140)