Polisi Gulung Komplotan Perampok Spesialis Minimarket, Biasa Beraksi di Tangerang dan Bogor

Selasa, 26 Januari 2021 - 15:32 WIB
loading...
Polisi Gulung Komplotan...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat jumpa pers, Selasa (26/1/2021). Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap komplotan perampok spesialis minimarket. Sindikat ini beraksi menggunakan senjata tajam (sajam) hingga senjata api mainan.

Kasus ini bermula dari adanya laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait pembobolan minimarket di kawasan Ciputat, Tangsel, pada 17 Januari 2021. Dari informasi itu polisi berhasil meringkus kawanan perampok ini.



"Tim segera bergerak saat itu juga, dalam waktu dua hari tim berhasil ungkap dan tangkap lima pelakunya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (26/1/2021).

Kelima tersangka itu, yakni RJ (20), WAM (20), MFA (26), AG (19) dan MNU (18). Peran para tersangka mulai dari dalang aksi pembobolan, eksekutor, hingga penadah.

Yusri menyebut otak sindikat ini berinisial RJ yang berperan memimpin jalannya aksi kriminal sindikat ini. Saat ditangkap, RJ melakukan perlawanan hingga polisi menindak tegas RJ. "Sempat kita tangkap RJ tapi dia melawan sehingga kita tindak tegas di bagian kaki," beber Yusri.



Sindikat ini kerap beraksi di sekitaran Tangerang hingga Bogor sebanyak empat kali. Dalam aksinya mereka lebih dulu melakukan patroli dan beraksi saat minimarket dalam keadaan akan tutup.

"Kronologinya saat rolling dor minimarket mau ditutup mereka masuk saat itu pegawainya sedang mengepel dan kemudian pelaku menodongkan celurit. Pelaku membobol brangkas dan mengambil uang senilai Rp36.750.000 dan ponsel karyawan minimarket," kata Yusri.



Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengancam korban menggunakan sajam dan senpi palsu. Usai berhasil meraub untung, sindikat ini meninggalkan minimarket dan membagi uang hasil kejahatan mereka yang nantinya akan digunakan untuk foya-foya.

"Modusnya melakukan patroli melihat minimarket sepi dan mau tutup karena pengunjungnya sepi mereka beraksi. Mereka juga tidak segan-segan melakukan kekerasan karena dia menggunakan senjata api korek api untuk ancam korban," beber Yusri.

Polisi berhasil menciduk sindikat ini dengan cepat berkat adanya rekaman kamera CCTV. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1392 seconds (0.1#10.140)