Wanita yang Berbuat Mesum di Halte Kramat Tidak Ditahan, Polisi: Cuma Kena 1 Pasal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Meski sudah berstatus tersangka, MA (21), perempuan yang melakukan perbuatan asusila di Halte SMKN 34, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, tidak ditahan oleh kepolisian. Alasannya, hukuman terhadap tersangka masih di bawah lima tahun.
Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono mengatakan, sangkaan pasal terhadap tersangka hanya satu pasal, yakni Pasal 281 Ayat 1 KUHP. Dalam pasal berisi terkait asusila tersebut, tersangka dijerat hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Baca Juga: Israel Deportasi Penjahat Seks Malka Leifer ke Australia
Polisi tidak bisa menahan MA karena sangkaan hukuman dalam pasal itu masih di bawah lima tahun. "Sementara belum kita lakukan penahanan," ujarnya, Selasa (26/1/2021).
Tonton Video: Disaksikan Banyak Orang Sepasang Kekasih Ini Cuek Lakukan Adegan Asusila di Halte Kramat Raya
Diketahui, kasus ini bermula saat video perbuatan asusila MA dan pasangannya viral di media sosial. Berdasar rekaman video amatir itu terlihat sepasang kekasih melakukan oral seks persis di halte bus tanpa mempedulikan lingkungan sekitar.
Baca Juga: Biden Cabut Larangan Transgender Bertugas di Militer Amerika Serikat
Beberapa pengendara yang melintas tampak berteriak ketika melihat tindakan asusila sepasang kekasih tersebut. Meski sudah diteriaki sejoli itu tetap melanjutkan aksi asusila mereka.
Polisi kemudian menangkap pelaku wanita, sedangkan si pria mitu asih diburu. Kepada polisi, MA mengaku ternyata baru mengenal pasangan mesumnya di halte tersebut. MA dibayar Rp22 ribu untuk melakukan oral seks itu.
Lihat Juga: Selebgram Siti Septi Ariyanti Bongkar Perselingkuhan Bimo Aryo Tejo, Perlihatkan Chat Mesum
Baca Juga
Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono mengatakan, sangkaan pasal terhadap tersangka hanya satu pasal, yakni Pasal 281 Ayat 1 KUHP. Dalam pasal berisi terkait asusila tersebut, tersangka dijerat hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Baca Juga: Israel Deportasi Penjahat Seks Malka Leifer ke Australia
Polisi tidak bisa menahan MA karena sangkaan hukuman dalam pasal itu masih di bawah lima tahun. "Sementara belum kita lakukan penahanan," ujarnya, Selasa (26/1/2021).
Tonton Video: Disaksikan Banyak Orang Sepasang Kekasih Ini Cuek Lakukan Adegan Asusila di Halte Kramat Raya
Diketahui, kasus ini bermula saat video perbuatan asusila MA dan pasangannya viral di media sosial. Berdasar rekaman video amatir itu terlihat sepasang kekasih melakukan oral seks persis di halte bus tanpa mempedulikan lingkungan sekitar.
Baca Juga: Biden Cabut Larangan Transgender Bertugas di Militer Amerika Serikat
Beberapa pengendara yang melintas tampak berteriak ketika melihat tindakan asusila sepasang kekasih tersebut. Meski sudah diteriaki sejoli itu tetap melanjutkan aksi asusila mereka.
Baca Juga
Polisi kemudian menangkap pelaku wanita, sedangkan si pria mitu asih diburu. Kepada polisi, MA mengaku ternyata baru mengenal pasangan mesumnya di halte tersebut. MA dibayar Rp22 ribu untuk melakukan oral seks itu.
Lihat Juga: Selebgram Siti Septi Ariyanti Bongkar Perselingkuhan Bimo Aryo Tejo, Perlihatkan Chat Mesum
(thm)