Wanita yang Berbuat Mesum di Halte Kramat Tidak Ditahan, Polisi: Cuma Kena 1 Pasal

Selasa, 26 Januari 2021 - 14:18 WIB
loading...
Wanita yang Berbuat...
Aksi sepasang kekasih yang nekat berbuat mesum di Halte Kramat Raya, Jakarta Pusat. Foto: IG @@infojkt24
A A A
JAKARTA - Meski sudah berstatus tersangka, MA (21), perempuan yang melakukan perbuatan asusila di Halte SMKN 34, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, tidak ditahan oleh kepolisian. Alasannya, hukuman terhadap tersangka masih di bawah lima tahun.



Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono mengatakan, sangkaan pasal terhadap tersangka hanya satu pasal, yakni Pasal 281 Ayat 1 KUHP. Dalam pasal berisi terkait asusila tersebut, tersangka dijerat hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Baca Juga: Israel Deportasi Penjahat Seks Malka Leifer ke Australia

Polisi tidak bisa menahan MA karena sangkaan hukuman dalam pasal itu masih di bawah lima tahun. "Sementara belum kita lakukan penahanan," ujarnya, Selasa (26/1/2021).

Tonton Video: Disaksikan Banyak Orang Sepasang Kekasih Ini Cuek Lakukan Adegan Asusila di Halte Kramat Raya

Diketahui, kasus ini bermula saat video perbuatan asusila MA dan pasangannya viral di media sosial. Berdasar rekaman video amatir itu terlihat sepasang kekasih melakukan oral seks persis di halte bus tanpa mempedulikan lingkungan sekitar.

Baca Juga: Biden Cabut Larangan Transgender Bertugas di Militer Amerika Serikat

Beberapa pengendara yang melintas tampak berteriak ketika melihat tindakan asusila sepasang kekasih tersebut. Meski sudah diteriaki sejoli itu tetap melanjutkan aksi asusila mereka.



Polisi kemudian menangkap pelaku wanita, sedangkan si pria mitu asih diburu. Kepada polisi, MA mengaku ternyata baru mengenal pasangan mesumnya di halte tersebut. MA dibayar Rp22 ribu untuk melakukan oral seks itu.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2027 seconds (0.1#10.140)