Napi Terindikasi Covid-19, Kejati DKI Gelar Rapid Test di Rutan Pondok Bambu

Jum'at, 15 Mei 2020 - 18:57 WIB
loading...
Napi Terindikasi Covid-19,...
Kejati DKI Jakarta menggelar rapid test bagi narapidana di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (15/5/2020). Foto/Okto Rizki Alpino/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggelar rapid test bagi narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (15/5/2020). Tes cepat itu dilakukan karena ada 24 narapidana dan 2 orang sipir terindikasi Corona Virus Disease (Covid-19) .

Dokter Aulia Tim Medis Arta Graha yang juga sebagai penanggung jawab dari kegiatan tersebut mengatakan, dalam kegiatan ini disiapkan alat rapid test sebanyak 300 buah untuk mengetahui kondisi napi lainnya yang tinggal di Rutan Pondok Bambu.

"Hasil rapid tes nantinya akan segera diberitahukan kepada pihak rutan," kata dr Aulia di Rumah Tahan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (15/5/2020).

Aulia menambahkan, saat melakukan rapid test, tim medis yang bertugas dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri sebagai upaya dalam mencegah penularan Covid-19.

"Penjagaan di rutan sangat ketat, mulai dari pemeriksaan suhu tubuh dan kami yang bertugas pun dibekali dengan APD lengkap," ucapnya. ( )

Sementara itu, Kasie penerangan hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menuturkan, para narapidana yang terindikasi Covid-19 saat ini berada di Rumah Sakit Pengayoman Cipinang. Sedangkan dua orang sipir tengah menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.

"Para napi sudah kami bawa ke rumah sakit dan dua orang sipir diistirahatkan sementara di rumah untuk mengisolasi diri," ujarnya. ( )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1684 seconds (0.1#10.140)