Terpengaruh Miras, Pengemudi Bajaj Aniaya Teman di Penjaringan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Petugas Polsek Sunda Kelapa meringkus sopir bajaj bernama Jupri Antono (40) yang menganiaya sesama sopir bajaj di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara pada Senin, 18 Januari 2021 malam lalu. Jupri menganiaya korban karena saat itu terpengaruh minuman keras.
Kapolsek Sunda Kelapa, AKP Slamet Riyanto menuturkan, Jupri saat menganiaya R (25) dalam pengaruh minuman keras di sebuah warung kopi (Warkop) di Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat sedang mengobrol membicarakan Bos Bajaj, pelaku berkata kepada korban 'Jangan suka mencari muka di depan Bos'.
Kemudian korban menjawab dengan kalimat yang tidak jelas sehingga tersangka menjadi emosi.
"Akibat hilang kontrol, pelaku menganiaya R dengan brutal hingga menyebabkan korban mengalami luka sobek di bagian pelipis sebelah kiri. Setelah melakukan penganiayaan, Jupri melarikan diri ke kampung halamannya di Indramayu, Jawa Barat," kata Slamet, Rabu (20/1/2021).
Korban pun melaporkan kasus ini Polsek Sunda Kelapa. Tidak berapa lama, saat tersangka kembali ke Jakarta, petugas langsung meringkusnya. "Karena perbuatannya Jupri dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan hukuman lima tahun penjara," ucap Slamet.
Kapolsek Sunda Kelapa, AKP Slamet Riyanto menuturkan, Jupri saat menganiaya R (25) dalam pengaruh minuman keras di sebuah warung kopi (Warkop) di Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat sedang mengobrol membicarakan Bos Bajaj, pelaku berkata kepada korban 'Jangan suka mencari muka di depan Bos'.
Kemudian korban menjawab dengan kalimat yang tidak jelas sehingga tersangka menjadi emosi.
"Akibat hilang kontrol, pelaku menganiaya R dengan brutal hingga menyebabkan korban mengalami luka sobek di bagian pelipis sebelah kiri. Setelah melakukan penganiayaan, Jupri melarikan diri ke kampung halamannya di Indramayu, Jawa Barat," kata Slamet, Rabu (20/1/2021).
Korban pun melaporkan kasus ini Polsek Sunda Kelapa. Tidak berapa lama, saat tersangka kembali ke Jakarta, petugas langsung meringkusnya. "Karena perbuatannya Jupri dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan hukuman lima tahun penjara," ucap Slamet.
(hab)