Sindikat Penadah Motor Tarikan Debt Collector Dibekuk saat Transaksi di Tol Tangerang-Jakarta
loading...
A
A
A
TANGERANG - Sindikat penadah motor tarikan debt collector dan leasing, diciduk petugas Polsek Cipondoh. Tiga orang pelaku berinisial KW, AS, dan EW, ditangkap dalam pengungkapan kasus ini.
Kapolrestro Tangerang, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, sindikat ini biasa melakukan transaksi jual beli motor bodong di Rest Area KM 14 Tol Tangerang-Jakarta, Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang. (Baca juga; Kasus Raffi Ahmad, Polda Metro Sebut Unsur Pasal 93 Tidak Terbukti )
"Dari laporan masyarakat ini, Polsek Cipondoh melakukan penyelidikan, dan ternyata ada transaksi kendaraan jual beli roda dua yang diangkut dalam truk," katanya, kepada SINDOnews, di Polsek Cipondoh, Senin (18/1/2021).
Untuk mengelabui petugas, motor ditimbun di bawah tumpukan drum kosong dalam bak truk. Namun, petugas yang jeli melakukan pengecekan. Hasilnya, motor tarikan debt collector dan leasing itu berhasil ditemukan.
"Ada 5 unit (motor) yang kita amankan. Tiga di antaranya punya surat resmi, 2 tidak punya surat-surat. Sopir truk langsung kami amankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kegiatan itu banyak dilakukan di Karawang," jelasnya.
Petugas pun berangkat ke Karawang. Di sana, petugas kembali menangkap tersangka penadah, sekaligus penjual. "Jadi rencananya, kendaraan ini akan dikirim ke OKU, Sumatera Selatan. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap sindikat tersebut," sambungnya.
Dalam aksinya, para pelaku membeli motor yang digelapkan oleh para debt collector dan pihak leasing. Rata-rata, harga motor Rp2-3 juta. Namun, tergantung kondisinya. Jika masih bagus, motor bisa sampai harga Rp4 juta.
Dari para debt collector dan leasing inilah, para pelaku mendapatkan pasukan motor untuk dijual ke luar daerah. Tetapi tidak menutup kemungkinan, mereka juga menampung motor hasil curian untuk dijual ke sejumlah daerah.
"Mereka sudah beraksi berkali-kali, sejak 3 tahun lalu. Modusnya, jadi motor diangkut ke dalam truk dan ditutup dengan tong dan drum kosong. Kemudian, truk dibawa ke luar daerah dan diantar ke lokasi transaksi," tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP Jo Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(Baca juga; 15 Calo Penjual Surat Swab Test Palsu di Bandara Soetta Dibekuk Polisi, Patok Harga Rp1,5 Juta )
Kapolrestro Tangerang, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, sindikat ini biasa melakukan transaksi jual beli motor bodong di Rest Area KM 14 Tol Tangerang-Jakarta, Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang. (Baca juga; Kasus Raffi Ahmad, Polda Metro Sebut Unsur Pasal 93 Tidak Terbukti )
"Dari laporan masyarakat ini, Polsek Cipondoh melakukan penyelidikan, dan ternyata ada transaksi kendaraan jual beli roda dua yang diangkut dalam truk," katanya, kepada SINDOnews, di Polsek Cipondoh, Senin (18/1/2021).
Untuk mengelabui petugas, motor ditimbun di bawah tumpukan drum kosong dalam bak truk. Namun, petugas yang jeli melakukan pengecekan. Hasilnya, motor tarikan debt collector dan leasing itu berhasil ditemukan.
"Ada 5 unit (motor) yang kita amankan. Tiga di antaranya punya surat resmi, 2 tidak punya surat-surat. Sopir truk langsung kami amankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kegiatan itu banyak dilakukan di Karawang," jelasnya.
Petugas pun berangkat ke Karawang. Di sana, petugas kembali menangkap tersangka penadah, sekaligus penjual. "Jadi rencananya, kendaraan ini akan dikirim ke OKU, Sumatera Selatan. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap sindikat tersebut," sambungnya.
Dalam aksinya, para pelaku membeli motor yang digelapkan oleh para debt collector dan pihak leasing. Rata-rata, harga motor Rp2-3 juta. Namun, tergantung kondisinya. Jika masih bagus, motor bisa sampai harga Rp4 juta.
Dari para debt collector dan leasing inilah, para pelaku mendapatkan pasukan motor untuk dijual ke luar daerah. Tetapi tidak menutup kemungkinan, mereka juga menampung motor hasil curian untuk dijual ke sejumlah daerah.
"Mereka sudah beraksi berkali-kali, sejak 3 tahun lalu. Modusnya, jadi motor diangkut ke dalam truk dan ditutup dengan tong dan drum kosong. Kemudian, truk dibawa ke luar daerah dan diantar ke lokasi transaksi," tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP Jo Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(Baca juga; 15 Calo Penjual Surat Swab Test Palsu di Bandara Soetta Dibekuk Polisi, Patok Harga Rp1,5 Juta )
(wib)