Debt Collector Aniaya Pemuda karena Tak Bisa Tagih Utang ke Orang Tua Korban

Rabu, 10 Juli 2024 - 12:01 WIB
loading...
Debt Collector Aniaya...
Pria berinisial D (21), warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor mengalami luka-luka usai menjadi korban penganiayaan penagih utang atau debt collector. Foto/SINDOnews
A A A
BOGOR - Pria berinisial D (21), warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor mengalami luka-luka usai menjadi korban penganiayaan penagih utang atau debt collector.

Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa 9 Juli 2024. Berawal ketika dua pelaku berinisial GS dan TS yang merupakan debt collector dari salah satu koperasi di wilayah Ciampea mendatangi rumah untuk menagih utang ibu korban berinisial NM. "Pelaku bertemu dengan korban di rumahnya," kata Azis, Rabu (10/7/2024).

Kemudian, korban menyampaikan kepada pelaku bahwa ibunya sedang tidak ada di rumah. Namun pelaku malah marah-marah sehingga terjadilah adu mulut antara korban dengan pelaku. "Berujung terjadinya tindak penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh pelaku," jelasnya.



Pelaku melukai dengan cara menyabetkan pacul ke arah tubuh korban. Namun, korban berhasil menangkis pacul tersebut dengan tangan. ”Pelaku GS langsung melarikan diri, sementara TS berhasil diamankan oleh warga," ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian pergelangan tangan sebelah kiri akibat sabetan pacul. Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku lainnya yakni GS. "Para pelaku sudah dalam proses hukum lanjut di Polsek Rancabungur," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1386 seconds (0.1#10.140)