Seluruh Dana KJP Plus Bisa Dicairkan Tunai Selama Masa PSBB
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta merelaksasi skema pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerima KJP Plus bisa langsung menggunakan secara tunai dana tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan, pada masa normal, penerima KJP Plus untuk jenjang SD menerima dana sebesar Rp250.000. Pencairan dana dibagi menjadi dua bagian yakni dana rutin dan berkala.
Dana rutin dicairkan setiap bulan sebesar Rp135.000, dapat diambil tunai Rp100.000, sisa dana dibelanjakan non tunai biasanya untuk belanja pangan murah. Sementara itu, dana berkala sebesar Rp115.000 per bulan, dicairkan tiap 6 bulan sekali di akhir semester, untuk dibelanjakan kebutuhan siswa secara non tunai.
Melihat situasi dan kondisi di masa pandemi Covid-19 ini, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengambil inisiatif menggabungkan dana rutin dan dana berkala setiap bulannya, serta menghapus sementara kewajiban pencairan non tunai.
"Penyesuaian ini memberikan kemudahan bagi para penerima KJP Plus untuk memanfaatkan dana yang diberikan," kata Nahdiana dalam siaran tertulisnya, Jumat (15/5/2020).
Dengan kebijakan ini maka seluruh dana yang masuk dapat digunakan langsung secara tunai maupun non tunai. Di bulan Juni, yang biasanya dicairkan langsung semua dana berkala selama 6 bulan untuk dibelanjakan non tunai keperluan sekolah, saat ini ditiadakan dan dicairkan per bulan. Sehingga, jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar Rp250.000 jenjang SD, Rp300.000 jenjang SMP, Rp420.000 jenjang SMA, Rp450.000 jenjang SMK, dan Rp300.000 jenjang PKBM.
Selain itu, menghapus sementara belanja pangan murah. Sebagai gantinya, Pemprov DKI Jakarta menyediakan paket bantuan sosial gratis selama masa PSBB. Sehingga, dana pada KJP Plus yang awalnya diperuntukkan bagi pembelian pangan murah, dapat dipakai untuk keperluan lain yang lebih mendesak. "Skema ini sudah bisa dicairkan mulai bulan Mei 2020, dan berlaku selama masa PSBB," ucapnya.
Nahdiana juga menyebut adanya dana tambahan bagi siswa yang baru lulus SMA/SMK. Bagi penerima KJP Plus yang sudah di kelas XII atau yang bersiap memasuki jenjang kuliah, akan tetap mendapat dana bridging Rp 500.000 per orang..
Untuk menghindari kerumunan massa di Kantor Layanan Bank DKI maupun ATM, maka pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2020 dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:
1. KJP Plus SD/SDLB/MI mulai tanggal 15 Mei 2020.
2. KJP Plus SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai tanggal 18 Mei 2020.
3. KJP Plus SMA/SMALB/MA/SMK mulai tanggal 20 Mei 2020.
4. Pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan pada bulan Mei 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan, pada masa normal, penerima KJP Plus untuk jenjang SD menerima dana sebesar Rp250.000. Pencairan dana dibagi menjadi dua bagian yakni dana rutin dan berkala.
Dana rutin dicairkan setiap bulan sebesar Rp135.000, dapat diambil tunai Rp100.000, sisa dana dibelanjakan non tunai biasanya untuk belanja pangan murah. Sementara itu, dana berkala sebesar Rp115.000 per bulan, dicairkan tiap 6 bulan sekali di akhir semester, untuk dibelanjakan kebutuhan siswa secara non tunai.
Melihat situasi dan kondisi di masa pandemi Covid-19 ini, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengambil inisiatif menggabungkan dana rutin dan dana berkala setiap bulannya, serta menghapus sementara kewajiban pencairan non tunai.
"Penyesuaian ini memberikan kemudahan bagi para penerima KJP Plus untuk memanfaatkan dana yang diberikan," kata Nahdiana dalam siaran tertulisnya, Jumat (15/5/2020).
Dengan kebijakan ini maka seluruh dana yang masuk dapat digunakan langsung secara tunai maupun non tunai. Di bulan Juni, yang biasanya dicairkan langsung semua dana berkala selama 6 bulan untuk dibelanjakan non tunai keperluan sekolah, saat ini ditiadakan dan dicairkan per bulan. Sehingga, jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar Rp250.000 jenjang SD, Rp300.000 jenjang SMP, Rp420.000 jenjang SMA, Rp450.000 jenjang SMK, dan Rp300.000 jenjang PKBM.
Selain itu, menghapus sementara belanja pangan murah. Sebagai gantinya, Pemprov DKI Jakarta menyediakan paket bantuan sosial gratis selama masa PSBB. Sehingga, dana pada KJP Plus yang awalnya diperuntukkan bagi pembelian pangan murah, dapat dipakai untuk keperluan lain yang lebih mendesak. "Skema ini sudah bisa dicairkan mulai bulan Mei 2020, dan berlaku selama masa PSBB," ucapnya.
Nahdiana juga menyebut adanya dana tambahan bagi siswa yang baru lulus SMA/SMK. Bagi penerima KJP Plus yang sudah di kelas XII atau yang bersiap memasuki jenjang kuliah, akan tetap mendapat dana bridging Rp 500.000 per orang..
Untuk menghindari kerumunan massa di Kantor Layanan Bank DKI maupun ATM, maka pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2020 dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:
1. KJP Plus SD/SDLB/MI mulai tanggal 15 Mei 2020.
2. KJP Plus SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai tanggal 18 Mei 2020.
3. KJP Plus SMA/SMALB/MA/SMK mulai tanggal 20 Mei 2020.
4. Pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan pada bulan Mei 2020.