Anies Bikin Aturan Standar Masker, Apa Sih Masker Kain Sesuai SNI?

Rabu, 13 Januari 2021 - 15:50 WIB
loading...
Anies Bikin Aturan Standar Masker, Apa Sih Masker Kain Sesuai SNI?
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Di dalamnya ada aturan standar masker lalu bagaimana masker kain yang sesuai SNI itu?

Dalam penetapan SNI untuk masker kain, pemerintah menetapkan tiga tipe yang perlu diperhatikan masyarakat dan pembuat masker agar memenuhi standar. (Baca juga: Ini Jenis Masker yang Bisa Dipakai demi Mendukung PSBB Ketat Jakarta)

Berdasarkan klikdokter.com yang dikutip SINDOnews, Rabu (13/1/2021), berikut ulasan masker yang memenuhi SNI.

Masker Tipe A
Masker jenis ini digunakan untuk penggunaan umum. Namun, yang harus diperhatikan kain yang digunakan sekurang-kurangnya dua lapis. Lalu, harus memiliki batas 15-65 cm3/cm2/detik untuk daya tembusnya.
Penyerapannya pun dipastikan harus ≤ 60 detik dengan memiliki 75 mg/kg level formaldehida bebas.
Warna kain diharapkan tak mengalami luntur saat terkena sabun hingga 75 mg/kg, dan daya serap ≤ 60 detik.

Masker Tipe B
Masker tipe B digunakan buat menyaring bakteri. Sebenarnya kriterianya mirip dengan jenis yang pertama. Bedanya masker jenis ini harus lulus uji ketepatan penyaringan bakteri. Paling tidak masker tipe B harus berada di batas ≥ 60 persen. Lalu, punya kualitas kain masker yang berada di ≤ 15 tekanan deferensial.

Masker Tipe C
Tipe masker yang satu ini lebih sulit lagi untuk pembuatannya. Ini karena fungsinya untuk penyaringan partikel yang masuk dari dari udara.
Apa saja kriteria masker tipe C? Pastinya Anda harus melapisi dengan dua kain. Pastikan punya hingga 75 mg/kg untuk kadar formaldehida bebas.
Daya serapnya pun tak boleh lebih dari semenit. Bagian warnanya pastikan tidak luntur saat terkena cairan.
Masker tipe C juga harus lulus uji ketepatan penyaringan partikulat dengan batas ≥ 60 persen. Berbeda dengan tipe B, masker jenis ini harus mengalami pengukuran mutu masker tekanan diferensial dengan batas ≤ 21. (Baca juga: Menteri Teten Pastikan UMKM Siap Produksi 27 Juta Masker Kain)

"Sebenarnya tujuan pemerintah itu satu, mencegah perkembangan virus Corona lebih cepat. Caranya dengan menggunakan masker yang bahannya benar. Karena, beberapa waktu lalu sempat dijual masker yang bahannya scuba, padahal itu tidak efektif. Jadi, sekarang pemerintah punya standardisasi dalam pembuatan masker kain," ujar dr Devia Irine Putri seperti ditulis di klikdokter.com.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1775 seconds (0.1#10.140)