Ajukan Pledoi, Catherine Wilson Mohon Diberikan Keringanan
loading...
A
A
A
DEPOK - Sidang kasus kepemilikan narkoba dengan jenis sabu yang menjerat model ternama Cahtrine Wilson binti Peter Wilson alias Keket kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok. Sidang digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
“Ya hari ini agendanya adalah pledoi, nota pembelaan,” kata Kuasa Hukum Keket, Verna Wahono di Depok, Selasa (12/1/2021). ( )
Dia mengatakan, pada dasarnya kliennya tidak membantah apa yang dituntut oleh jaksa. Namun pihaknya memohon untuk diberikan keringanan.
“Jadi kalau tuntutan jaksa delapan bulan dipotong masa penangkapan dan penahanan. Nah kita mintanya di enam bulan dipotong masa penangkapan dan penahanan,” tukasnya.
Jika permohonan tersebut dikabulkan hakim, kemungkinan Keket bebas bisa saja terjadi. Namun kata Verna semua itu tergantung pada keputusan hakim. (
)
“Kemungkinan (bebas) bisa, tapi kan kita gak bisa memutus karena keputusan ada di hakim. Kita semua keluarga, teman dekat, berharap putusannya bisa jalaninnya nggak lama lah. Maksudnya setelah ini kan sudah bisa masuk proses enam bulan,” tambahnya.
Verna menjelaskan, semasa Keket berada di Lemdiklat sebenarnya dia sudah menjalani proses rehabilitasi. Sehingga harapannya masa itu dapat dihitung sebagai rehabilitasi.
“Kalau misalnya itu kan sebenarnya secara BNN, Lemdikat itu tidak dihitung institusi yang sama dengan BNN. Pada dasarnya, waktu Cahtrine di Lemdiklat itu pada dasarnya sebenarnya dia menjalani proses rehabilitas. Dan kita ada surat assesmentnya dari Lemdiklat yang mengeluakran, tapi memang tidak dicantumkan dalam berkas. Karena berkas yang kita masukan itu assesment dari BNN, kalau misalnya mau diminta asesment yang dari Lemdiklat, itu juga sudah ada juga. Cuma karena double, dipakai salah satu,” tuturnya.
Sebelumnya, Keket diamankan kepolisian di rumahnya kawasan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jumat 17 Juli 2020. Barang bukti yang diamankan dua plastik klip kecil berisi sabu-sabu, masing-masing seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.
“Ya hari ini agendanya adalah pledoi, nota pembelaan,” kata Kuasa Hukum Keket, Verna Wahono di Depok, Selasa (12/1/2021). ( )
Dia mengatakan, pada dasarnya kliennya tidak membantah apa yang dituntut oleh jaksa. Namun pihaknya memohon untuk diberikan keringanan.
“Jadi kalau tuntutan jaksa delapan bulan dipotong masa penangkapan dan penahanan. Nah kita mintanya di enam bulan dipotong masa penangkapan dan penahanan,” tukasnya.
Jika permohonan tersebut dikabulkan hakim, kemungkinan Keket bebas bisa saja terjadi. Namun kata Verna semua itu tergantung pada keputusan hakim. (
Baca Juga
“Kemungkinan (bebas) bisa, tapi kan kita gak bisa memutus karena keputusan ada di hakim. Kita semua keluarga, teman dekat, berharap putusannya bisa jalaninnya nggak lama lah. Maksudnya setelah ini kan sudah bisa masuk proses enam bulan,” tambahnya.
Verna menjelaskan, semasa Keket berada di Lemdiklat sebenarnya dia sudah menjalani proses rehabilitasi. Sehingga harapannya masa itu dapat dihitung sebagai rehabilitasi.
“Kalau misalnya itu kan sebenarnya secara BNN, Lemdikat itu tidak dihitung institusi yang sama dengan BNN. Pada dasarnya, waktu Cahtrine di Lemdiklat itu pada dasarnya sebenarnya dia menjalani proses rehabilitas. Dan kita ada surat assesmentnya dari Lemdiklat yang mengeluakran, tapi memang tidak dicantumkan dalam berkas. Karena berkas yang kita masukan itu assesment dari BNN, kalau misalnya mau diminta asesment yang dari Lemdiklat, itu juga sudah ada juga. Cuma karena double, dipakai salah satu,” tuturnya.
Sebelumnya, Keket diamankan kepolisian di rumahnya kawasan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jumat 17 Juli 2020. Barang bukti yang diamankan dua plastik klip kecil berisi sabu-sabu, masing-masing seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.
(mhd)