Wali Kota Depok Terbitkan Perwal PSBB, Ini Isinya

Minggu, 10 Januari 2021 - 19:09 WIB
loading...
Wali Kota Depok Terbitkan Perwal PSBB, Ini Isinya
Wali Kota Depok Mohammad Idris. Foto/SINDOnews
A A A
DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan Peraturan Wali Kota No 1/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok No 59/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru. Perwal itu mulai berlaku mulai Senin 11 Januari 2021.

Perwal tersebut sebagai tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No 1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (Baca juga; Warga Depok Gagal Rekreasi ke Puncak Gara-gara PSBB Jawa-Bali )

Kemudian juga perwal dibuat merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep-10-Hukham/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di 20 (dua puluh) Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 72/KS.13/HUKHAM Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Jawa Barat.

Dalam perwal ditentukan beberapa hal, mulai dari pelaksanaan work from home (WFH) 75% bagi perkantoran/tempat kerja baik pemerintah maupun swasta. Kemudian diatur operasional toko, pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya hanya sampai pukul 19.00 WIB.

“Aktivitas warga berkumpul hanya sampai pukul 21.00 WIB. Operasional Pasar Tradisional dibatasi dari pukul 03.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB, dengan jumlah pengunjung 50% dari kapasitas,” ungkapnya. (Baca juga; PSBB Ketat Jakarta Mulai Besok, Netizen: Warga Udah Bodo Amat Sama Covid )

Untuk tempat usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis diatur dengan ketentuan pelayanan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25% sampai dengan pukul 19.00 WIB dan pelayanan dibawa pulang (take away) sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Penyelenggaraan perayaan khitanan dan pernikahan dibatasi 30% dari kapasitas, serta harus melaporkan kepada RT, RW dan Kelurahan setempat. Melaksanakan seluruh ketentuan pengaturan/larangan aktivitas atau kegiatan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta ketentuan-ketentuan yang sudah diatur sebelumnya dalam PSBB Proporsional.



“Seluruh aktivitas warga dan aktivitas usaha wajib menerapkan protokol kesehatan dan akan dilakukan pengawasan oleh Tim Terpadu Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok yang terdiri dari Pemerintah Kota Depok, TNI dan POLRI,” tegasnya.

Pihaknya juga akan mengoptimalkan kembali keberadaan Kampung Siaga COVID-19, sebagai basis pencegahan dan penanganan COVID-19 yang dimulai dari level keluarga dan komunitas. Kepada seluruh warga dan para pihak, dimohon untuk secara ikhlas dapat melaksanakan kebijakan ini, agar dapat segera memutus mata rantai penularan COVID-19 di Kota Depok.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1661 seconds (0.1#10.140)