Ikuti Instruksi Kemendagri, Pemkot Tangerang Keluarkan Perwal

Sabtu, 09 Januari 2021 - 09:00 WIB
loading...
Ikuti Instruksi Kemendagri, Pemkot Tangerang Keluarkan Perwal
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah. Foto/Istimewa
A A A
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memutuskan untuk mengikuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Aturan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang (Perwal) Nomor 2 Tahun 2020.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya serta dukungan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap percepatan penanganan kasus Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini.

"Kami mendukung instruksi yang dikeluarkan tersebut. Semangatnya adalah bagaimana kita mengurangi masyarakat yang terpapar dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan terus mensosialisasikan protokol kesehatan," ungkapnya kepada wartawan di Tangerang, Sabtu (9/1/2020). ( )

Selain Perwal, Pemkot Tangerang juga mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat untuk mensosialisasikan kegiatan apa saja yang dibatasi. Adapun kegiatan yang dibatasi selama pelaksanaan pembatasan baru antara lain, operasional pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 19.00 WIB, sementara tempat hiburan seperti taman dan bioskop ditutup sementara waktu.

Menerapkan sistem work from home (wfh) dan jumlah pegawai yang masuk juga dibatasi maksimal 25 persen, restoran hanya diperbolehkan melayani makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. ( )

Aturan baru ini juga membatasi kegiatan pesta pernikahan atau upacara kematian dengan maksimal tamu undangan 35 persen dari kapasitas ruangan, serta tidak menyediakan prasmanan atau makan di tempat. ( )
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1259 seconds (0.1#10.140)