Dukung Pembatasan Kegiatan, Wali Kota Depok Siapkan Perwal
loading...
A
A
A
DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris mendukung langkah pemerintah pusat perihal pembatasan kegiatan. Diketahui bahwa Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Berkenaan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, kami Pemerintah Kota Depok berpandangan bahwa langkah yang diambil pemerintah mengeluarkan kebijakan ini adalah langkah yang tepat,” ujar Idris, Jumat (8/1/2021). (Baca juga: Pemprov DKI Lakukan Banyak Cara Antisipasi Lonjakan Covid-19, Efektifkah?)
Menurut dia, di tengah peningkatan kasus yang terjadi saat ini di Kota Metro Jakarta dan kota besar lainnya, memang dipicu meningkatnya aktivitas ekonomi dan sosial. Kemudian pergerakan individu juga menjadi pemicu juga tingginya kasus saat ini.
“Sehingga mengakibatkan tingginya pergerakan orang dan berdampak pada ancaman penularan di klaster tempat kerja komunitas dan juga keluarga,” ungkapnya.
Dengan adanya instruksi Mendagri tersebut, kata Idris merupakan langkah tepat dalam penanganan Covid-19. Hal itu sebagai jawaban dari masalah yang dihadapi saat ini. (Baca juga: Epidemiolog Sarankan Pemerintah Pilih Skenario Terburuk Atasi Pandemi Covid-19)
“Kebijakan ini pun merupakan sebuah jawaban dari masalah yang dihadapi saat ini, terutama sulitnya mensinergikan kebijakan antar daerah dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19, sehingga kehadiran kebijakan ini jadi simpul integrasi kebijakan dan tindakan antar daerah dalam melakukan pembatasan kegiatan di masa pandemik,” tukasnya.
Oleh karenanya, dia mendukung kebijakan tersebut. Selanjutnya pihaknya akan menuangkan teknisnya dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok. “Kami Pemerintah Kota Depok dan Forkopimda mendukung penuh kebijakan ini. Dan akan segera kami tuangkan dalam peraturan wali kota untuk merealisasikannya kepada seluruh warga dan para pihak terkait untuk bersama-sama melaksanakan kebijakan ini demi kesehatan dan kemaslahatan semua,” pungkasnya.
“Berkenaan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, kami Pemerintah Kota Depok berpandangan bahwa langkah yang diambil pemerintah mengeluarkan kebijakan ini adalah langkah yang tepat,” ujar Idris, Jumat (8/1/2021). (Baca juga: Pemprov DKI Lakukan Banyak Cara Antisipasi Lonjakan Covid-19, Efektifkah?)
Menurut dia, di tengah peningkatan kasus yang terjadi saat ini di Kota Metro Jakarta dan kota besar lainnya, memang dipicu meningkatnya aktivitas ekonomi dan sosial. Kemudian pergerakan individu juga menjadi pemicu juga tingginya kasus saat ini.
“Sehingga mengakibatkan tingginya pergerakan orang dan berdampak pada ancaman penularan di klaster tempat kerja komunitas dan juga keluarga,” ungkapnya.
Dengan adanya instruksi Mendagri tersebut, kata Idris merupakan langkah tepat dalam penanganan Covid-19. Hal itu sebagai jawaban dari masalah yang dihadapi saat ini. (Baca juga: Epidemiolog Sarankan Pemerintah Pilih Skenario Terburuk Atasi Pandemi Covid-19)
“Kebijakan ini pun merupakan sebuah jawaban dari masalah yang dihadapi saat ini, terutama sulitnya mensinergikan kebijakan antar daerah dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19, sehingga kehadiran kebijakan ini jadi simpul integrasi kebijakan dan tindakan antar daerah dalam melakukan pembatasan kegiatan di masa pandemik,” tukasnya.
Oleh karenanya, dia mendukung kebijakan tersebut. Selanjutnya pihaknya akan menuangkan teknisnya dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok. “Kami Pemerintah Kota Depok dan Forkopimda mendukung penuh kebijakan ini. Dan akan segera kami tuangkan dalam peraturan wali kota untuk merealisasikannya kepada seluruh warga dan para pihak terkait untuk bersama-sama melaksanakan kebijakan ini demi kesehatan dan kemaslahatan semua,” pungkasnya.
(thm)