Gisel Diperiksa Kembali 8 Januari 2021 untuk Melengkapi Berkas Perkara

Kamis, 07 Januari 2021 - 06:01 WIB
loading...
Gisel Diperiksa Kembali 8 Januari 2021 untuk Melengkapi Berkas Perkara
Polda Metro Jaya bakal memanggil kembali Giselle Anastasia alias Gisel untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat 8 Januari 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal memanggil kembali Giselle Anastasia alias Gisel untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat 8 Januari 2021. Pemeriksaan Gisel dilakukan untuk melengkapi alat-alat bukti berkas perkara video syur dengan Michael Yukinobu Defretes (MYD) alias Nobu yang tersebar luas.

“Sambil menunggu kita melengkapi berkas perkara, sambil melengkapi alat bukti yang lain. Kami sedang menjadwalkan juga untuk pemeriksaan saksi ahli lagi termasuk saksi ahli ITE, ahli pornografi baik ahli pidana lain,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (6/1/2021). (Baca juga; Gisel Minta Maaf Soal Kasus Video Syur: Ini Bukan Jadi Sebuah Contoh )

Yusri menegaskan, dalam pemeriksaan Gisel dan Nobu sebagai tersangka adalah untuk melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, karena Gisel belum dilakukan pemeriksaan sehingga berkas perkara belum lengkap. “ Kita menunggu nanti jumat mudah-mudahan saudari GA hadir untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tegasnya.



Dalam kasus video syur Gisel ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan dua admin media sosial sebagai tersangka karena menyebarkan secara masif video porno itu. Motif mereka menyebarkan video itu hanya untuk mendapatkan followers yang banyak.

Terkini, Gisel sudah mengakui dialah pemeran wanita yang ada dalam video tersebut. Gisel dan seorang pria berinisial MYD alias Michael Yukinobu Defretes sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal pornografi. (Baca juga; Gisel Janji Bakal Kooperatif Jalani Proses Hukum Terkait Kasus Video Syur )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2055 seconds (0.1#10.140)