Gisel Bakal Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya, Ini Materi yang Didalami

Kamis, 07 Januari 2021 - 02:01 WIB
loading...
Gisel Bakal Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya, Ini Materi yang Didalami
Selebritas Gisella Anastasia alias Gisel dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus video syur dengan Michael Yokinobu Defretes (MYD). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Selebritas Gisella Anastasia alias Gisel dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus video syur dengan Michael Yokinobu Defretes (MYD) pada Jumat 8 Januari 2021. Materi yang bakal didalami polisi bagaimana video yang sudah dihapus tersebar di masyarakat, padahal Gisel mengaku telepon selularnya rusak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, GIsel mengaku ponselya sempat rusak dan hilang. Namun, dia tidak merinci apakah video tersebut tersebar atau berpindah ketika ponselnya diperbaiki atau saat hilang. “Ada dua keterangan yang berbeda, hal itu yang dikejar penyidik,” tegasnya, Rabu (6/1/2021).

Yusri menegaskan, untuk itu penyidik akan terus melakukan penusuran karena dari situlah penyebar video pertama didapatkan. Dia mengaku kalau video tersebut sudah dihapus, namun tiba-tiba muncul kembali ke publik. “Ini masih kita profiling terus, kalau ada akan kita sampaikan,” tukasnya. (Baca juga; Gisel Janji Bakal Kooperatif Jalani Proses Hukum Terkait Kasus Video Syur )

Diketahui, video syur artis Gisel sempat viral dan membuat heboh lini massa. Polda Metro Jaya sudah menetapkan dua admin media sosial sebagai tersangka karena menyebarkan secara masif video berisi adegan panas itu. Motif mereka menyebarkan video itu hanya untuk mendapatkan followers yang banyak. (Baca juga; Resahkan Warga, Pelaku Pecah Kaca di Kelapa Dua Tangerang Tertangkap )

Polisi menyebut Gisel sudah mengakui jika dialah pemeran wanita yang ada dalam video tersebut. Gisel dan seorang pria berinisial MYD alias Michael Yukinobu Defretes sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tudingan pasal pornografi.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1240 seconds (0.1#10.140)