Sidang Kedua Praperadilan Habib Rizieq, Pengacara Sudah Siapkan Tanggapan

Selasa, 05 Januari 2021 - 13:38 WIB
loading...
Sidang Kedua Praperadilan...
Hakim Ketua Akhmad Sahyuti saat memimpin sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan. SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab dengan agenda jawaban Termohon atau penyidik Polda Metro Jaya. Adapun tim pengacara Habib Rizieq sudah menyiapkan tanggapannya.

"Persiapannya akan menanggapi secara lisan saja. Apabila nanti dalam jawaban polisi tidak bisa membuktikan dua alat bukti sah adanya orang yang sudah terpidana berdasarkan hasutan habib Rizieq, maka tidak memenuhi unsur," ujar Tim Pengacara Habib Rizieq, Almsyah Hanafiah pada wartawan, Selasa (5/1/2021).

Menurut dia, pihaknya telah menyiapkan tanggapan untuk mematahkan jawaban Termohon tentang pasal-pasal yang disangkakan pada Habib Rizieq. Begitu juga dengan saksi-saksi yang telah diperiksa polisi, termasuk Habib Rizieq yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan dahulu.



"Panggilan saksi belum dipenuhi, tiba-tiba lompat ke penetapan, dari mana polisi bisa menetapkan tersangka. Begitu juga penangkapan, bila tak hadir seharusnya dijemput paksa, ini malah lompat ke penetapan," tuturnya. (Baca juga; Hari Kedua Sidang Praperadilan, Polisi Tetap Siapkan Pengamanan )

Di menambahkan, dia heran dengan proses penetapan Habib Rizieq yang tak sesuai prosedur hukum. Bahkan, dia juga heran dengan kasus dahulu di SP3, saat ini malah dibatalkan dan dilanjutkan kembali. (Baca juga; Rekening Diblokir, Pengumpul Dana 6 Laskar FPI Mengaku Ditipu dan Saldo Tabungan Terkuras )

"Ada lagi aneh bin ajaib SP3, 3 tahun lalu dibatalkan di pengadilan. Di mana Habib Rizieq tidak dilibatkan dalam perkara ini. Padahal, dia SP3 atas nama dia, semestinya dia diberitahu sehingga bisa mengadakan perlawanan," katanya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1066 seconds (0.1#10.140)