Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru, jika Bandel Bakal Disemprot Disinfektan

Kamis, 31 Desember 2020 - 17:10 WIB
loading...
Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru, jika Bandel Bakal Disemprot Disinfektan
Polri semprotkan cairan disinfektan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
DEPOK - Warga Depok diimbau tidak merayakan malam pergantian Tahun Baru 2021 dengan cara berkerumun . Petugas gabungan akan melakuka patroli ke seluruh wilayah dan membubarkan kerumunan yang ada di luar jam yang telah ditentukan. Berdasarkan aturan, batas maksimal warga berkumpul yakni hingga pukul 19.00 WIB.

Petugas akan melakukan tindakan tegas jika masih ditemukan warga yang berkumpul di atas jam yang telah ditentukan. Mulai dari dilakukan rapid test hingga disemprot menggunakan mobil berisi cairan disinfektan.

“Yang berkermun pertama sudah pasti akan kita kita rapid tes. Kita tahu sudah aturan-aturan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang terbarukan Nomor 503/5044 itu pembatasan aktivitas dan usaha itu pukul 19.00 WIB sudah selesai. Nanti akan diterapkan Perwali nomor 59 nomor 60 itu diterapkan di situ, ada sanksi nya baik sanksi sosial dan lain sebagainya dan jika melawan petugas juga ada 216/218 akan di kenakan undang-undang karantina kesehatan,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (31/12/2020).

Maka itu, dia meminta, kerja sama semua warga agar mau mematuhi aturan yang berlaku dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Mengingat saat ini Kota Depok masih belum bebas dari virus tersebut sejak 10 bulan pandemi. ( )

“Imbauan secara garis besar kepada masyarakat bahwa masyarakat harus memahami situasi saat ini tidak seperti biasa maka kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk saling melindungi satu sama lain dengan cara tidak membuat kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan atau menambah penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Untuk melakukan pemantauan pada malam pergantian tahun nanti, telah disiapkan 764 personel gabungan. Terdiri dari anggota Polri sebanyak 450 orang dan sisanya dari Dinas Damkar dari Satgas Covid-19, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan TNI. “Tindak tegas pasti akan dilakukan jika melanggar,” tambahnya.

Di tempat yang sama Jubir Satgas Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menuturkan disiapkan juga dua unit mobil yang berisi disifektan untuk patroli malam nanti. Petugas akan melakukan pembubaran pada warga yang berkerumun dan jika tetap tak patuh akan disemprot.

“Jadi mohon maaf jika nanti kita lakukan penyemprotan disinfektan pada kerumunan yang tidak mematuhi aturan,” katanya. ( )
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1263 seconds (0.1#10.140)