Tak Hanya Inggris, Seluruh WNA yang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Harus Dikarantina 5 Hari

Senin, 28 Desember 2020 - 14:50 WIB
loading...
A A A
Dilanjutkan pada poin ii dalam surat yang sama bahwa pelaku perjalanan dari Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Poin selanjutnya, huruf f, jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan negatif, maka WNA melakukan karantina selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus.

Sayangnya, tempat karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah itu tidak gratis dan WNA harus melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri tanpa subsidi. (Baca juga:Ini Alasan Kuat BTS 5G Bukan Pemicu Penyebaran Virus Corona)

Terkait aturan tersebut, pihak KKP enggan memberikan penjelasan. Bahkan, saat dilayangkan pesan WA hanya dilihat tanpa dijawab.

Sementara itu, pengelola Bandara Soetta dari PT Angkasa Pura (AP) II menyerahkan semua informasi itu kepada KKP untuk memberikan jawaban. Dalam hal itu, AP 2 tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat.

"Dari sisi kami, kami akan memastikan penerapan protokol kesehatan dengan konsisten seperti physical distancing dan lainnya. Kami juga support tim gugus tugas di lapangan dalam penanganan penumpang yang berangkat maupun datang," kata VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano, Senin (28/12/2020).
(jon)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1533 seconds (0.1#10.140)