Tak Hanya Inggris, Seluruh WNA yang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Harus Dikarantina 5 Hari

Senin, 28 Desember 2020 - 14:50 WIB
loading...
Tak Hanya Inggris, Seluruh WNA yang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Harus Dikarantina 5 Hari
Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan masuk dan kebijakan khusus bagi seluruh WNA yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Foto: Dok SINDOnews
A A A
TANGERANG - Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan masuk dan kebijakan khusus bagi Warga Negara Asing ( WNA ) asal Inggris yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Luar Negeri No D/02626/12/2020/64 tanggal 21 Desember 2020 yang mengumumkan Surat Edaran Satuan Tugas Nasional Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.

Masih menurut surat itu, Kementerian Luar Negeri menginformasikan tambahan terbitnya adendum atas Surat Edaran Satuan Tugas Nasional Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 per tanggal 23 Desember 2020. (Baca juga:Isolasi dan Perawatan WNA Terinfeksi Covid-19 Tak Ditanggung Pemerintah)

Larangan terhadap WNA asal Inggris ini menyusul ditemukannya SARS-CoV-2 varian baru di South Wales, Inggris yakni SARS-CoV-2 VUI 202012/01 dan terjadinya peningkatan persebaran Virus SARS-CoV-2 di negara-negara bagian Eropa dan Australia. Untuk mencegah terjadinya kasus impor dari luar negeri diperlukan kebijakan khusus dalam penanganan kedatangan WNA.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soetta Darmawali Handoko membenarkan larangan tersebut. Tidak hanya WNA dari Inggris, kebijakan khusus untuk WNA itu juga berlaku bagi WNA yang datang dari Eropa, Australia, dan negara lainnya.

Bahkan, dilaporkan mulai nanti malam pukul 22.00 WIB kebijakan khusus terhadap WNA sudah mulai diberlakukan.

Sayang, saat ditanya lebih jauh terkait pesan yang diterima SINDOnews, Darmawali enggan menjawab.

Dia hanya memberikan Surat Edaran Satuan Tugas Nasional Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 per tanggal 23 Desember 2020 dan Surat Edaran Kementerian Luar Negeri No D/02626/12/2020/64 tanggal 21 Desember 2020 yang menjadi dasar kebijakannya itu.

"Mulai pukul 22.00 WIB seluruh penumpang yang landing di internasional dibawa ke hotel selama 5 hari. Pasti banyak penumpang yang belum tahu dan akan menimbulkan protes serta penumpukan," tulis pesan yang diterima SINDOnews, Senin (28/12/2020). (Baca juga:Khawatir Varian Baru Covid-19, RI Batasi Masuknya WNA)

Dalam poin huruf e Surat Edaran Kementerian Luar Negeri disebutkan pelaku perjalanan WNA dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing tidak dapat memasuki Indonesia.

Dilanjutkan pada poin ii dalam surat yang sama bahwa pelaku perjalanan dari Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Poin selanjutnya, huruf f, jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan negatif, maka WNA melakukan karantina selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus.

Sayangnya, tempat karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah itu tidak gratis dan WNA harus melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri tanpa subsidi. (Baca juga:Ini Alasan Kuat BTS 5G Bukan Pemicu Penyebaran Virus Corona)

Terkait aturan tersebut, pihak KKP enggan memberikan penjelasan. Bahkan, saat dilayangkan pesan WA hanya dilihat tanpa dijawab.

Sementara itu, pengelola Bandara Soetta dari PT Angkasa Pura (AP) II menyerahkan semua informasi itu kepada KKP untuk memberikan jawaban. Dalam hal itu, AP 2 tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat.

"Dari sisi kami, kami akan memastikan penerapan protokol kesehatan dengan konsisten seperti physical distancing dan lainnya. Kami juga support tim gugus tugas di lapangan dalam penanganan penumpang yang berangkat maupun datang," kata VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano, Senin (28/12/2020).
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1048 seconds (0.1#10.140)