Tak Hanya Inggris, Seluruh WNA yang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Harus Dikarantina 5 Hari

Senin, 28 Desember 2020 - 14:50 WIB
loading...
Tak Hanya Inggris, Seluruh WNA yang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Harus Dikarantina 5 Hari
Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan masuk dan kebijakan khusus bagi seluruh WNA yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Foto: Dok SINDOnews
A A A
TANGERANG - Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan masuk dan kebijakan khusus bagi Warga Negara Asing ( WNA ) asal Inggris yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Luar Negeri No D/02626/12/2020/64 tanggal 21 Desember 2020 yang mengumumkan Surat Edaran Satuan Tugas Nasional Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.

Masih menurut surat itu, Kementerian Luar Negeri menginformasikan tambahan terbitnya adendum atas Surat Edaran Satuan Tugas Nasional Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 per tanggal 23 Desember 2020. (Baca juga:Isolasi dan Perawatan WNA Terinfeksi Covid-19 Tak Ditanggung Pemerintah)

Larangan terhadap WNA asal Inggris ini menyusul ditemukannya SARS-CoV-2 varian baru di South Wales, Inggris yakni SARS-CoV-2 VUI 202012/01 dan terjadinya peningkatan persebaran Virus SARS-CoV-2 di negara-negara bagian Eropa dan Australia. Untuk mencegah terjadinya kasus impor dari luar negeri diperlukan kebijakan khusus dalam penanganan kedatangan WNA.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soetta Darmawali Handoko membenarkan larangan tersebut. Tidak hanya WNA dari Inggris, kebijakan khusus untuk WNA itu juga berlaku bagi WNA yang datang dari Eropa, Australia, dan negara lainnya.

Bahkan, dilaporkan mulai nanti malam pukul 22.00 WIB kebijakan khusus terhadap WNA sudah mulai diberlakukan.

Sayang, saat ditanya lebih jauh terkait pesan yang diterima SINDOnews, Darmawali enggan menjawab.

Dia hanya memberikan Surat Edaran Satuan Tugas Nasional Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 per tanggal 23 Desember 2020 dan Surat Edaran Kementerian Luar Negeri No D/02626/12/2020/64 tanggal 21 Desember 2020 yang menjadi dasar kebijakannya itu.

"Mulai pukul 22.00 WIB seluruh penumpang yang landing di internasional dibawa ke hotel selama 5 hari. Pasti banyak penumpang yang belum tahu dan akan menimbulkan protes serta penumpukan," tulis pesan yang diterima SINDOnews, Senin (28/12/2020). (Baca juga:Khawatir Varian Baru Covid-19, RI Batasi Masuknya WNA)

Dalam poin huruf e Surat Edaran Kementerian Luar Negeri disebutkan pelaku perjalanan WNA dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing tidak dapat memasuki Indonesia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0910 seconds (0.1#10.140)