Usai Libur Natal, Kepala BKD DKI Sebut Tidak Ada ASN yang Melanggar

Senin, 28 Desember 2020 - 11:47 WIB
loading...
Usai Libur Natal, Kepala BKD DKI Sebut Tidak Ada ASN yang Melanggar
Libur Natal telah usai. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masuk normal sesuai ketentuan berlaku. Foto: Dok SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Libur Natal telah usai. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masuk normal sesuai ketentuan berlaku.

"Sejauh hari ini masih berjalan seperti biasa, tidak ada hal-hal yang melangar ketentuan, melanggar aturan komposisi 50% WFH dan 50% WFO," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir, Senin (28/12/2020).

Dia terus mengimbau ASN DKI untuk tetap menaati aturan yang sama sampai libur Tahun Baru 2021. Pihaknya akan menjatuhkan sanksi bagi PNS yang kedapatan bepergian ke luar kota. (Baca juga:Bolos Kerja Hari Ini, ASN Bisa Tak Naik Gaji hingga Kena Pecat)

"Jika ada yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi PP No 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS dan PP No 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS dengan mengevaluasi kinerjanya," kata Chaidir.

Larangan bepergian ke luar kota bagi ASN termaktub dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19. (Baca juga:Libur Natal, Pengguna Tol Trans Jawa Berburu Pertamax)

Bagi ASN DKI juga terdapat larangan serupa yang ada dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Natal dan Tahun Baru 2021.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2321 seconds (0.1#10.140)