Tergiur Uang Tambahan, Petugas PPSU Terlibat Kasus Penipuan Baim Wong
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Utara menetapkan dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang mencatut nama Artis Baim Wong . Kedua tersangka itu berinisial MZ (21) dan LH (23).
Hal demikian disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (22/12/2020). ( )
"Kedua tersangka baik MZ dan LH sudah terbukti melakukan penipuan terhadap beberapa korban. Dan di antaranya sudah ada dari korban yang melapor dan kita lakukan data ulang kepada kita," kata Sudjarwoko.
Dikatakan Sudjarwoko, berdasarkan informasi. Ada sekitar 10 warga yang membuat laporan dan kerugian mencapai jutaan.
"Sementara keuntungan si pelaku mencapai puluhan juta dan pelaku mulai melakukan aksi penipuannya ini sejak 27 November 2020," tuturnya.
Dia juga mengatakan, pelaku menggunakan keuntungan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. ( )
"Sementara itu keuntungan yang didapat tersangka. Mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya kemudian mereka juga mengkonsumsi sabu dan untuk bermain judi," sambungnya.
Sementara itu, Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara AKP Febby Pahlevi menambahkan, MZ diketahui bekerja sebagai seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), sementara LH seorang pengangguran.
"Iya betul, MZ petugas PPSU. (Sebelum diamankan) dia masih aktif bertugas sebagai petugas PPSU," singkat Febby.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 dan pasal 45 Undang-undang ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Hal demikian disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (22/12/2020). ( )
"Kedua tersangka baik MZ dan LH sudah terbukti melakukan penipuan terhadap beberapa korban. Dan di antaranya sudah ada dari korban yang melapor dan kita lakukan data ulang kepada kita," kata Sudjarwoko.
Dikatakan Sudjarwoko, berdasarkan informasi. Ada sekitar 10 warga yang membuat laporan dan kerugian mencapai jutaan.
"Sementara keuntungan si pelaku mencapai puluhan juta dan pelaku mulai melakukan aksi penipuannya ini sejak 27 November 2020," tuturnya.
Dia juga mengatakan, pelaku menggunakan keuntungan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. ( )
"Sementara itu keuntungan yang didapat tersangka. Mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya kemudian mereka juga mengkonsumsi sabu dan untuk bermain judi," sambungnya.
Sementara itu, Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara AKP Febby Pahlevi menambahkan, MZ diketahui bekerja sebagai seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), sementara LH seorang pengangguran.
"Iya betul, MZ petugas PPSU. (Sebelum diamankan) dia masih aktif bertugas sebagai petugas PPSU," singkat Febby.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 dan pasal 45 Undang-undang ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
(mhd)