2 Pelaku Penipuan yang Mencatut Nama Artis Baim Wong Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pria berinisial MZ dan LH, pelaku penipuan dan penggelapan yang mencatut nama artis Baim Wong terkait program 'Indonesia Giveaway'. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, kedua pelaku di ringkus Tim Tiger saat patroli di wilayah Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (11/12/2020) dini hari.
"Saat patroli, petugas melihat ada dua pemuda dengan gelagat mencurigakan. Kemudian dilakukan pemeriksaan, saat diperiksa pelaku berupaya menghapus sesuatu dari handphone," ujar Sudjarwoko di Mapolres Jakut, Selasa (22/12/2020). (Baca juga; Diduga Lakukan Penipuan Online, Polisi Ringkus Baim Wong )
Melihat pelaku berupaya menghapus sesuatu, sempat terjadi perseteruan dengan petugas. Setelah berhasil diamankan handphone tersebut, petugas menemukan sebuah percakapan di pesan elektronik WA. (Baca juga; Polisi Ciduk Pengedar dan Pembuat Dodol, Susu, Hingga Kopi Oplosan Ganja )
"Ada beberapa buah percakapan yang merupakan penipuan. Di mana yang bersangkutan menjadi seorang Baim Wong yang menawarkan 'Indonesia Giveaway' dengan memberikan imbalan sebesar Rp30 juta kepada masyarakat secara acak," terang Sudjarwoko.
Menurut Sudjarwoko yang terjadi pada kasus ini adalah semata-mata karena masalah ekonomi sehingga yang bersangkutan mencoba untuk melakukan penipuan dan penggelapan. "Kami berharap Masyarakat jangan mau ditipu dan harus mengecek kebenaran apabila ada penawaran seperti ini," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 378 dan 310 KUHP serta Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 undang-undang ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
"Saat patroli, petugas melihat ada dua pemuda dengan gelagat mencurigakan. Kemudian dilakukan pemeriksaan, saat diperiksa pelaku berupaya menghapus sesuatu dari handphone," ujar Sudjarwoko di Mapolres Jakut, Selasa (22/12/2020). (Baca juga; Diduga Lakukan Penipuan Online, Polisi Ringkus Baim Wong )
Melihat pelaku berupaya menghapus sesuatu, sempat terjadi perseteruan dengan petugas. Setelah berhasil diamankan handphone tersebut, petugas menemukan sebuah percakapan di pesan elektronik WA. (Baca juga; Polisi Ciduk Pengedar dan Pembuat Dodol, Susu, Hingga Kopi Oplosan Ganja )
"Ada beberapa buah percakapan yang merupakan penipuan. Di mana yang bersangkutan menjadi seorang Baim Wong yang menawarkan 'Indonesia Giveaway' dengan memberikan imbalan sebesar Rp30 juta kepada masyarakat secara acak," terang Sudjarwoko.
Menurut Sudjarwoko yang terjadi pada kasus ini adalah semata-mata karena masalah ekonomi sehingga yang bersangkutan mencoba untuk melakukan penipuan dan penggelapan. "Kami berharap Masyarakat jangan mau ditipu dan harus mengecek kebenaran apabila ada penawaran seperti ini," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 378 dan 310 KUHP serta Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 undang-undang ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
(wib)