Polisi Ciduk Pengedar dan Pembuat Dodol, Susu, Hingga Kopi Oplosan Ganja

Selasa, 22 Desember 2020 - 14:29 WIB
loading...
Polisi Ciduk Pengedar dan Pembuat Dodol, Susu, Hingga Kopi Oplosan Ganja
Polisi menciduk pria berinisial KA, pengedar dodol, susu, dan kopi yang dicampur ganja, di kawasan Jakarta Selatan. SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk pria berinisial KA, pengedar dodol, susu, dan kopi yang dicampur ganja , di kawasan Jakarta Selatan . Selain KA, polisi juga menciduk SN selalu pembuat makanan dan minuman yang dioplos barang haram tersebut di kawasan Aceh.

(Baca juga : Nestapa Petarung UFC Gagal Jantung, Sepsis: Aku Hampir Mati... )

"KA diamankan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan ditemukan bungkusan berbentuk susu cokelat, yang ternyata itu berisi kandungan ganja," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono pada wartawan, Selasa (22/12/2020). (Baca juga; Ertiga Terguling di Jalur Puncak, Kemacetan Tak Terhindarkan )

Budi menuturkan, saat digelandang ke kantor polisi dan diperiksa, KA mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial SN yang berada di Aceh. Kemudian, polisi menuju ke tempat SN dan berhasil menciduk SN di rumahnya serta mengamankan sejumlah makanan dan minuman siap saji berisi kandungan ganja.

(Baca juga : Terlalu Cantik, Alisa Manyonok Banting Setir Jadi Model )

"Dari SN kami amankan dodol, susu, kopi, dengan kandungan ganja siap edar. Lalu ada daun ganja dan biji ganja untuk produksinya, SN ini yang membuatnya," tuturnya. (Baca juga; Tahanan Tewas Penuh Lebam dan Luka Bakar, Polisi dan RSU Beda Keterangan )

Dari penangkapan itu, lanjut Budi, polisi menyita susu dengan kandungan ganja sebanyak 4.813 gram, kopi dengan kandungan ganja sebanyak 1.718 gram, dodol dengan kandungan 1.870 gram, dan ganja murni sebanyak 1.267 gram. Saat ini, dua orang itu pun dijerat dengan pasal berbeda tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mari, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun.

(Baca juga : Boy William Sakit, Daniel Mananta Kembali ke Panggung Idol )

"Tersangka KA dijerat Pasal 114 subsider Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan SN Pasal 113 ayat 2 Pasal 114 subsider Pasal 111 ayat 2 tentang Narkotika. Jadi, dua pasal berbeda dengan dua berkas berbeda karena satu sebagai produksi dan satu lagi menjual," katanya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1083 seconds (0.1#10.140)