31 Desember, Minimarket, Toko Sembako dan Apotek di Tangsel Harus Tutup Lebih Cepat

Senin, 21 Desember 2020 - 14:30 WIB
loading...
31 Desember, Minimarket, Toko Sembako dan Apotek di Tangsel Harus Tutup Lebih Cepat
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Maya Mardiana di Balai Kota Tangsel, Senin (21/12/2020). Foto: Hambali/Okezone
A A A
TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru guna membatasi aktivitas di pusat perbelanjaan serta toko modern jelang hari raya Natal dan Tahun Baru 2021 .

SE bernomor : 800/864-Disindag /2020 diterbitkan untuk mencegah munculnya potensi penyebaran Covid-19 dari kerumunan di tengah masyarakat. Pada salah satu poinnya dijelaskan, seluruh minimarket, supermarket, hypermart, toko sembako, hingga apotik harus tutup lebih cepat pada tanggal 31 Desember 2020, yakni pukul 19.00 WIB.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Maya Mardiana, menerangkan, kebijakan itu merupakan turunan dari SE Wali Kota Nomor 443/3438/HUK tentang TertibPelaksanaan Aktivitas Masyarakat Menjelang dan Sesudah Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

"Kebijakan ini turunan dari SE wali kota," katanya kepada wartawan di Tangerang Selatan, Senin (21/12/2020). ( )

Berikut 4 poin dari total 8 poin yang diatur dalam SE Disperindag bernomor : 800/864-Disindag /2020 itu:
  1. Pusat perbelanjaan wajib membatasi jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB.
  1. Untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang penyediaan barang retail untuk kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari termasuk di dalamnya pasar rakyat, toko modern (Minimarket, supermarket, departemen store, hypermart ataupun grosir yang berbentuk perkulakan), toko/warung kelontong, toko obat/apotik, depo isi ulang air minum baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2020, sedangkan untuk tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 30 Desember 2020 dan 1 Januari 2021 sampai dengan 8 Januari 2021 jam operasional dilakukan seperti biasa sampai dengan pukul 22.00 WIB.
  2. Wajib membatasi jumlah pegawai dan pengunjung di lingkungan usaha paling banyak 50% (lima puluh perseratus) dari daya tampung/kapasitas maksimal.
  3. Dilarang menyelenggarakan kegiatan atau acara perayaan tahun baru 2021 yang berpotensi mengumpulkan massa serta sulit untuk menerapkan protokol kesehatan di lingkungan usahanya.
Ketentuan tutup lebih cepat bagi poin nomor 2 hanya berlaku untuk satu hari tanggal 31 Desember 2020. Sedangkan di luar itu, waktunya kembali normal yakni tutup pada pukul 22.00 WIB. Disebutkan, upaya tersebut sebagai langkah dukungan agar PSBB bisa berlangsung lebih efektif. ( )

"Kami mengimbau karyawan dan tenant untuk berada di dalam rumah, mengurangi aktivitas atau kegiatan di luar rumah serta tidak melakukan perjalanan ke luar wilayah Kota Tangsel, kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan mendesak," pungkasnya.

Namun peraturan pembatasan operasional pada tanggal 31 Desember itu dianggap sulit terealisasikan. Sebab, banyak banyak pemilik usaha seperti toko kelontong dan warung sembako yang mengaku belum tahu ada pembatasan waktu. Apalagi di sisi lain, mereka justru ingin mencari pendapatan lebih di malam Tahun Baru 2021.

"Kita belum tahu. Ya kalau usaha kita warung begini harus tutup jam 7 malam kan repot, kita biasa malah sampai jam 11-12 malam baru tutup. Kecuali kalau untuk mall, swalayan mungkin efektif, tapi kalau kita cuma pedagang kecil malah tambah nyusahin begitu," tutur Arifin (42), pemilik toko Sembako di Benda Baru, Pamulang.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana, menegaskan, bahwa ketentuan pembatasan jam operasional akan tetap ditegakkan bagi semua pelaku usaha. Kata dia, kesehatan masyarakat luas lebih utama dibanding kepentingan individu. "Kita selaku penegak aturan, maka tetap berpijak pada ketentuan yang ada. Tanpa terkecuali," ungkapnya. ( )

Dilanjutkannya, penegakan aturan itu akan dibarengi dengan sosialisasi di lapangan. Sehingga muncul kesadaran bagi pelaku usaha untuk memikirkan kemaslahatan bersama, yakni dengan menutup usahanya pada jam yang telah ditentukan.

"Tidak serta merta kita tegakkan aturan dengan langsung menutup usaha itu. Untuk pelaku usaha kecil tentu kita kedepankan humanisme, pertimbangan kemanusiaan, kita sentuh kesadarannya untuk bisa berfikir pada kemaslahatan yang lebih besar," pungkas Sapta.

(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3039 seconds (0.1#10.140)