Malam Tahun Baru Jangan ke Ancol, Kenapa?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini imbauan untuk masyarakat agar tidak menghabiskan malam Tahun Baru di Ancol , Jakarta Utara. Kenapa? Karena Polres Metro Jakarta Utara mengimbau tempat wisata tidak melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan demi mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Kami telah mengimbau untuk keramaian di wilayah Ancol karena akan menimbulkan klaster baru atau kerawanan Covid-19. Dan itu sudah di-ACC, artinya Ancol malam Tahun Baru tutup atau tidak dibuka untuk umum dan dibuka kembali setelahnya," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat apel persiapan Natal dan Tahun Baru di Polres Jakarta Utara, Senin (21/12/2020). (Baca juga: Tingkatkan Wisatawan di Tengah Pandemi, Ancol Gandeng Kemenparekraf)
Dengan demikian, perayaan Tahun Baru di Jakarta Utara dirayakan di rumah masing-masing agar tidak menimbulkan peningkatan kasus Covid-19.
Untuk menjaga sekaligus mengawasi saat pergantian tahun, polisi membentuk tim pemburu Covid-19 di mana tim ini menindak pelanggar protokol kesehatan. "Apabila mereka melanggar akan dikenakan hukuman baik peraturan gubernur atau UU tenaga kesehatan. Kami sudah mempersiapkan sidang di tempat yang melibatkan jaksa dari kehakiman atau Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Nasriadi. (Baca juga: Amankan Natal dan Tahun Baru, Aparatur Negara Diimbau Jadi Duta Protokol Kesehatan)
"Kami telah mengimbau untuk keramaian di wilayah Ancol karena akan menimbulkan klaster baru atau kerawanan Covid-19. Dan itu sudah di-ACC, artinya Ancol malam Tahun Baru tutup atau tidak dibuka untuk umum dan dibuka kembali setelahnya," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat apel persiapan Natal dan Tahun Baru di Polres Jakarta Utara, Senin (21/12/2020). (Baca juga: Tingkatkan Wisatawan di Tengah Pandemi, Ancol Gandeng Kemenparekraf)
Dengan demikian, perayaan Tahun Baru di Jakarta Utara dirayakan di rumah masing-masing agar tidak menimbulkan peningkatan kasus Covid-19.
Untuk menjaga sekaligus mengawasi saat pergantian tahun, polisi membentuk tim pemburu Covid-19 di mana tim ini menindak pelanggar protokol kesehatan. "Apabila mereka melanggar akan dikenakan hukuman baik peraturan gubernur atau UU tenaga kesehatan. Kami sudah mempersiapkan sidang di tempat yang melibatkan jaksa dari kehakiman atau Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Nasriadi. (Baca juga: Amankan Natal dan Tahun Baru, Aparatur Negara Diimbau Jadi Duta Protokol Kesehatan)
(jon)