Pria Pembawa Sajam Masuk Polres Jaksel Ternyata Ketua Pemuda Pecinta Habib Bahar

Jum'at, 18 Desember 2020 - 14:54 WIB
loading...
Pria Pembawa Sajam Masuk...
Mapolres Metro Jakarta Selatan. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan dua orang pria mencurigakan di sekitar Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020). Dari hasil pemeriksaan, salah satu pria tersebut ternyata pimpinan Pemuda Pecinta Habib Bahar (PBH) berinisal (RP).

Warga asal Garut, Jawa Barat, itu diamankan karena membawa senjata tajam (sajam). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma, mengatakan, penangkapan dilakukan saat pihaknya sedang menggelar simulasi pengamanan di sekitar Mapolres. Tepat pukul 14.00 WIB, RP dan rekannya yang berinisial AB, terlihat berada di sekitar lokasi.

"Jadi yang bersangkutan ini adalah salah satu Ketua PHB Garut. Ini yang membawa senjata tajam," kata Jimmy di Mapolrest Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020). (Baca juga: Ciduk 2 Pria Mencurigakan di Sekitar Mapolres Jaksel, Polisi Temukan Sejumlah Senjata Tajam)

Kata dia, gerak-gerik RP dan AB saat itu sangat mencurigakan sehingga aparat melakukan pemeriksaan. Keduanya melewati batas larangan pada saat kepolisian melakukan penyekatan jalan di sekitar Mapolrest Metro Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan bersama rekannya masuk ke dalam Polres. Kami melihat hal mencurigakan, kemudian kami geledah," jelas dia. (Baca juga: Seandainya Bisa, Habib Bahar Ingin Gantikan Habib Rizieq di Sel Tahanan Polda Metro Jaya)

Saat digeledah, polisi menemukan sebilah pisau. Kepada polisi, RP dan AB menyampaikan alasan yang tidak masuk akal, yakni hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sementara itu, Kartu Tanda Pengenal (KTP) RP berada di wilayah Garut dan AB berada di wilayah hukum Jakarta Barat. Dengan demikian, polisi langsung mengorek keterangan kedua sosok ini lebih dalam.

RP pun mengakui hal yang sebenarnya kepada aparat kepolisian. Dia mengatakan, sempat mendapatkan undangan dari grup WhatsApp untuk datang ke Polres-Polres.

"Jadi, alasannya adalah ada undangan atau dari WA Group bahwa akan mendatangi Polres," papar Jimmy. (Baca juga: Ultimatum Massa Aksi 1812, Kapolres Jakarta Pusat: Jika Melawan, Tangkap, Angkut)

Kepolisian belum menetapkan RP dan AB sebagai tersangka. Pasalnya, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya.

Jika polisi telah menaikkan status tersangka, RP dan AB akan dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 dengab ancaman 10 tahun hukuman penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1770 seconds (0.1#10.140)