Muncul Petisi Gerakan Nasional Bebaskan Habib Rizieq, FPI: Dikumpulkan Sebanyak-banyaknya

Jum'at, 18 Desember 2020 - 09:05 WIB
loading...
Muncul Petisi Gerakan Nasional Bebaskan Habib Rizieq, FPI: Dikumpulkan Sebanyak-banyaknya
Jagat maya diramaikan dengan tangkapan layar secarik kertas petisi yang mengajak masyarakat menyuarakan agar Imam Besar FPI Habib Rizieq dibebaskan tanpa syarat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jagat maya saat ini diramaikan dengan tangkapan layar secarik kertas petisi yang mengajak segenap masyarakat untuk ikut menyuarakan agar Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dibebaskan tanpa syarat.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum FPI Azis Yanuar membernarkan adanya petisi tersebut. Menurut dia, petisi bagian dari respons masyarakat yang menilai penindakan terhadap Habib Rizieq tidak berkeadilan. (Baca juga; Ada Aksi 1812, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalin di Depan Istana Negara )

"Kita akan kumpulkan (petisi) sebanyak-banyaknya," kata Azis saat dihubungi Sindonews, Jumat (18/12/2020). (Baca juga; Melihat Peluang Habib Rizieq Dalam Sidang Praperadilan Versi Pakar Hukum )

Secara teknis, bagi masyarakat yang berminat bisa mengisi dari hasil scan. Nantinya dapat dikirimkan via aplikasi Whatsapp atau dikirimkan langsung ke Sekretariat DPP PA212 Jalan Raya Condet No.16, RT 2/RW 1, Balekambang, Kecamatan Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13530.

Muncul Petisi Gerakan Nasional Bebaskan Habib Rizieq, FPI: Dikumpulkan Sebanyak-banyaknya


Berikut isi petisi tersebut:

Gerakan Nasional Bebaskan Imam Besar Habib Rizieq Syihab

Petisi Ulama, Habaib, Tokoh Umat dan Umat Islam Bebaskan Habib Rizieq tanpa syarat
Setelah melihat proses hukum yang sangat tidak adil, sewenang-wenang dan zhalim yang terjadi pada Habib Rizieq Syihab maka kami ulama, Habaib, Tokoh Umat, Pimpinan Pondok Pesantren/Majelis Taklim/Ormas Islam dan Ormas Nasionalis, Dewan Kemakmuran Masjid, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, meminta dan mendesak dengan segera agar pihak kepolisian segera membebeaskan Habib Rizieq tanpa syarat.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1061 seconds (0.1#10.140)