Melihat Peluang Habib Rizieq Dalam Sidang Praperadilan Versi Pakar Hukum

Jum'at, 18 Desember 2020 - 07:01 WIB
loading...
Melihat Peluang Habib...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka Habib Rizieq Shihab. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka Habib Rizieq Shihab . Rencananya, sidang perdana akan digelar pada Senin, 4 Januari 2021.

Pakar Hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mencoba memprediksi jalannya sidang praperadilan nanti. Dia menjelaskan, dalam sidang tersebut yang akan diuji adalah penetapan tersangkanya apakah sudah sah secara hukum.

Ukuran untuk menguji ini yaitu apabila sudah sesuai dengan KUHAP dan putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 yang pada pokoknya adalah penetapan tersangka harus cukup alat bukti yaitu minimal 2 alat bukti, ada SPDP, hingga pemeriksaan calon tersangka atau saksi.

"Nah ini akan menjadi perdebatan apakah penetapan tersangka kemarin Habib Rizieq sah atau tidak," kata Suparji saat dihubungi MNC Media, Kamis (17/12/2020) malam. (Baca juga; Ada Aksi 1812, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalin di Depan Istana Negara )

Mengingat, kata dia, imam besar FPI itu ditetapkan tersangka sebelum melewati tahapan pemeriksaan oleh penyidik. Menurut dia, masih ada secercah harapan bagi pihak pemohon untuk meyakinkan majelis hakim. (Baca juga; Penembakan 6 Laskar FPI, Refly Harun Tegaskan Tak Boleh Ada Negosiasi )

"Itu mungkin peluangnya yang akan jadi modal dalam proses praperadilan nanti oleh pemohon," ujarnya. Sebaliknya, Suparji memandang bahwa pihak termohon dalam hal ini kepolisian juga memiliki modal yang kuat di depan majelis hakim atas penetapan tersangka habib Rizieq.

"Jadi di sini nanti apakah sah atau tidak, karena pemeriksaan atau pemberitahuan tersangka itu tidak diawali dengan pemeriksaan calon tersangka, tapi alasannya karena yang bersangkutan tidak datang sampai 2 kali," tuturnya.

Menurut dia, hakimlah yang memiliki wewenang untuk menilai apakah penetapan tersangka itu sudah sah secara hukum atau tidak. Ia tak ingin secara prematur mendahului putusan hakim. "Maka lebih baik ditunggu putusan praperadilan nanti," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan, Suharno mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

"Sidang perdana Prapid No150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, dengan pemohon Moh Rizieq akan mulai digelar pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021, Pukul 09.00 WIB," kata Suharno saat dihubungi MNC Media, Kamis (17/12/2020).
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1656 seconds (0.1#10.140)