Sambangi Polres Jakpus, Dalton Tanonaka Laporkan Mantan Rekan Bisnisnya

Kamis, 17 Desember 2020 - 08:50 WIB
loading...
Sambangi Polres Jakpus, Dalton Tanonaka Laporkan Mantan Rekan Bisnisnya
Dalton Ichiro Tanonaka mantan pembaca berita salah satu stasiun televisi swasta, mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Dalton Ichiro Tanonaka mantan pembaca berita salah satu stasiun televisi swasta, mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat . Dia dimintai keterangannya dalam kasus pelaporan terhadal mantan rekan bisnisnya berinisial HP.

Dalton Tanonaka melaporkan mantan rekan bisnisnya itu atas dugaan memberikan keterangan saksi palsu.Kuasa Hukum Dalton, Alvin Handrean Yosoenarto menuturkan, kasus ini dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Dia melampirkan bukti-bukti soal dugaan pidana HP. "Penyidik bilang, nanti akan diproses secepatnya," ujar Alvin di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020). (Baca juga; Polemik Soal Ujian Anies Diejek Mega, Ini Tanggapan Federasi Guru Tenaga Honorer Swasta )

Alvin menambahkan, bukti yang diberikan salah satunya adalah audit keuangan dan laporan keuangan perusahaan yang merupakan investasi. "Setelah itu ada juga yang melengkapi dokumennya saja," jelasnya.

Selain mengalami kerugian hingga Rp150 miliar, akibat kasus penipuan ini, Dalton nama baiknya jatuh. Apalagi dia sempat dipenjara sebelum vonis bebas. "Belum lagi ada intimidasi dari pihak tertentu," jelas Alvin.

Dia pun mendesak agar polisi mengusut tuntas perkara ini. "Kami mendesak polisi secepatnya menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku," jelas Alvin. (Baca juga; Pilkada Depok 2020, Golput Lampaui Perolehan Suara Paslon Terpilih Idris-Imam )

Sekedar informasi, Dalton melaporkan HP ke Polda Metro Jaya. Dalton Tanonaka melaporkan mantan rekan bisnisnya itu atas dugaan memberikan keterangan saksi palsu dengan dugaan tindak pidana Pasal pelanggaran 242 dan 266 KUHP.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Dalton Tanonaka, sehingga dia bebas setelah menjalan masa tahanan tak sampai 1 bulan. Putusan MA itu menjadi dasar Dalton Tanonaka melaporkan HP

"Klien kami sudah terbukti tidak bersalah karena telah diputus dalam tingkat PK. Makanya kami melakukan upaya hak hukum dari klien kami serta membersihkan nama dari klien kami," ungkap Alvin beberapa waktu lalu.

Dalton Tanonaka menyebut dia tidak pernah mencoba melarikan diri. Dia menambahkan, status buron yang sempat disematkan kepada dirinya oleh penegak hukum merupakan hal tidak tepat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1570 seconds (0.1#10.140)