Sambangi Polres Jakpus, Dalton Tanonaka Laporkan Mantan Rekan Bisnisnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dalton Ichiro Tanonaka mantan pembaca berita salah satu stasiun televisi swasta, mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat . Dia dimintai keterangannya dalam kasus pelaporan terhadal mantan rekan bisnisnya berinisial HP.
Dalton Tanonaka melaporkan mantan rekan bisnisnya itu atas dugaan memberikan keterangan saksi palsu.Kuasa Hukum Dalton, Alvin Handrean Yosoenarto menuturkan, kasus ini dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Dia melampirkan bukti-bukti soal dugaan pidana HP. "Penyidik bilang, nanti akan diproses secepatnya," ujar Alvin di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020). (Baca juga; Polemik Soal Ujian Anies Diejek Mega, Ini Tanggapan Federasi Guru Tenaga Honorer Swasta )
Alvin menambahkan, bukti yang diberikan salah satunya adalah audit keuangan dan laporan keuangan perusahaan yang merupakan investasi. "Setelah itu ada juga yang melengkapi dokumennya saja," jelasnya.
Selain mengalami kerugian hingga Rp150 miliar, akibat kasus penipuan ini, Dalton nama baiknya jatuh. Apalagi dia sempat dipenjara sebelum vonis bebas. "Belum lagi ada intimidasi dari pihak tertentu," jelas Alvin.
Dia pun mendesak agar polisi mengusut tuntas perkara ini. "Kami mendesak polisi secepatnya menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku," jelas Alvin. (Baca juga; Pilkada Depok 2020, Golput Lampaui Perolehan Suara Paslon Terpilih Idris-Imam )
Sekedar informasi, Dalton melaporkan HP ke Polda Metro Jaya. Dalton Tanonaka melaporkan mantan rekan bisnisnya itu atas dugaan memberikan keterangan saksi palsu dengan dugaan tindak pidana Pasal pelanggaran 242 dan 266 KUHP.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Dalton Tanonaka, sehingga dia bebas setelah menjalan masa tahanan tak sampai 1 bulan. Putusan MA itu menjadi dasar Dalton Tanonaka melaporkan HP
"Klien kami sudah terbukti tidak bersalah karena telah diputus dalam tingkat PK. Makanya kami melakukan upaya hak hukum dari klien kami serta membersihkan nama dari klien kami," ungkap Alvin beberapa waktu lalu.
Dalton Tanonaka menyebut dia tidak pernah mencoba melarikan diri. Dia menambahkan, status buron yang sempat disematkan kepada dirinya oleh penegak hukum merupakan hal tidak tepat.
"Saya tinggal di apartemen selama 14 tahun, jadi saya tidak mengerti mengapa pihak kejaksaan menyebut saya buronan. Saya bukan buronan dan tidak pernah lari dari apa pun," ujar Dalton Tanonaka dalam bahasa Inggris.
Laporan Dalton Tanonaka terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP: TBL/7231/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal: 4 Desember 2020. Kasus tersebut kini akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula pada 2014. Dalton disebut bekerja sama dengan seorang berinisial HP. Dalton mempengaruhi HP untuk berinvestasi di perusahaannya. Keduanya patungan dalam usaha itu. Belakangan, perusahaan Dalton malah merugi sehingga koleganya merasa tertipu dan melaporkan hal ini. Kasus pun diproses hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Awalnya Dalton dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melepaskan Dalton dari segala tuntutan. Jaksa tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi ke MA. Pada 4 Oktober 2018, majelis kasasi mengubah hukuman dan menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara.
Setelah 2 tahun buron, Dalton ditangkap Tim Tabur Kejagung dan dijebloskan ke Lapas Salemba. Dalton ditangkap di Apartemen Permata Hijau, Kebayoran lama, Jakarta Selatan. Namun, tidak berapa lama, PK Dalton dikabulkan MA dan Dalton kembali lepas.
MA dalam putusan PK membatalkan putusan kasasi MA. "Menurut majelis hakim PK, Pemohon PK/Terpidana, kendati perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terpidana terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," ucap Andi Samsan Nganro.
Sebelumnya diberitakan, Indonesian Police Watch (IPW) mendesak Polri segera memproses laporan eks pembawa berita di salah satu stasiun televisi swasta Dalton Ichiro Tanonaka. Alasannya, kerugian yang diderita korban mencapai ratusan miliar.
"IPW berharap polisi bersikap promoter dalam menangani kasus ini. Sebab, dalam kasus ini Dalton menderita kerugian sekitar Rp150 miliar," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Dalton Tanonaka melaporkan mantan rekan bisnisnya itu atas dugaan memberikan keterangan saksi palsu.Kuasa Hukum Dalton, Alvin Handrean Yosoenarto menuturkan, kasus ini dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Dia melampirkan bukti-bukti soal dugaan pidana HP. "Penyidik bilang, nanti akan diproses secepatnya," ujar Alvin di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020). (Baca juga; Polemik Soal Ujian Anies Diejek Mega, Ini Tanggapan Federasi Guru Tenaga Honorer Swasta )
Alvin menambahkan, bukti yang diberikan salah satunya adalah audit keuangan dan laporan keuangan perusahaan yang merupakan investasi. "Setelah itu ada juga yang melengkapi dokumennya saja," jelasnya.
Selain mengalami kerugian hingga Rp150 miliar, akibat kasus penipuan ini, Dalton nama baiknya jatuh. Apalagi dia sempat dipenjara sebelum vonis bebas. "Belum lagi ada intimidasi dari pihak tertentu," jelas Alvin.
Dia pun mendesak agar polisi mengusut tuntas perkara ini. "Kami mendesak polisi secepatnya menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku," jelas Alvin. (Baca juga; Pilkada Depok 2020, Golput Lampaui Perolehan Suara Paslon Terpilih Idris-Imam )
Sekedar informasi, Dalton melaporkan HP ke Polda Metro Jaya. Dalton Tanonaka melaporkan mantan rekan bisnisnya itu atas dugaan memberikan keterangan saksi palsu dengan dugaan tindak pidana Pasal pelanggaran 242 dan 266 KUHP.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Dalton Tanonaka, sehingga dia bebas setelah menjalan masa tahanan tak sampai 1 bulan. Putusan MA itu menjadi dasar Dalton Tanonaka melaporkan HP
"Klien kami sudah terbukti tidak bersalah karena telah diputus dalam tingkat PK. Makanya kami melakukan upaya hak hukum dari klien kami serta membersihkan nama dari klien kami," ungkap Alvin beberapa waktu lalu.
Dalton Tanonaka menyebut dia tidak pernah mencoba melarikan diri. Dia menambahkan, status buron yang sempat disematkan kepada dirinya oleh penegak hukum merupakan hal tidak tepat.
"Saya tinggal di apartemen selama 14 tahun, jadi saya tidak mengerti mengapa pihak kejaksaan menyebut saya buronan. Saya bukan buronan dan tidak pernah lari dari apa pun," ujar Dalton Tanonaka dalam bahasa Inggris.
Laporan Dalton Tanonaka terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP: TBL/7231/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal: 4 Desember 2020. Kasus tersebut kini akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula pada 2014. Dalton disebut bekerja sama dengan seorang berinisial HP. Dalton mempengaruhi HP untuk berinvestasi di perusahaannya. Keduanya patungan dalam usaha itu. Belakangan, perusahaan Dalton malah merugi sehingga koleganya merasa tertipu dan melaporkan hal ini. Kasus pun diproses hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Awalnya Dalton dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melepaskan Dalton dari segala tuntutan. Jaksa tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi ke MA. Pada 4 Oktober 2018, majelis kasasi mengubah hukuman dan menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara.
Setelah 2 tahun buron, Dalton ditangkap Tim Tabur Kejagung dan dijebloskan ke Lapas Salemba. Dalton ditangkap di Apartemen Permata Hijau, Kebayoran lama, Jakarta Selatan. Namun, tidak berapa lama, PK Dalton dikabulkan MA dan Dalton kembali lepas.
MA dalam putusan PK membatalkan putusan kasasi MA. "Menurut majelis hakim PK, Pemohon PK/Terpidana, kendati perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terpidana terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," ucap Andi Samsan Nganro.
Sebelumnya diberitakan, Indonesian Police Watch (IPW) mendesak Polri segera memproses laporan eks pembawa berita di salah satu stasiun televisi swasta Dalton Ichiro Tanonaka. Alasannya, kerugian yang diderita korban mencapai ratusan miliar.
"IPW berharap polisi bersikap promoter dalam menangani kasus ini. Sebab, dalam kasus ini Dalton menderita kerugian sekitar Rp150 miliar," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/12/2020).
(wib)