Sambangi Polres Jakpus, Dalton Tanonaka Laporkan Mantan Rekan Bisnisnya

Kamis, 17 Desember 2020 - 08:50 WIB
loading...
A A A
"Saya tinggal di apartemen selama 14 tahun, jadi saya tidak mengerti mengapa pihak kejaksaan menyebut saya buronan. Saya bukan buronan dan tidak pernah lari dari apa pun," ujar Dalton Tanonaka dalam bahasa Inggris.

Laporan Dalton Tanonaka terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP: TBL/7231/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal: 4 Desember 2020. Kasus tersebut kini akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula pada 2014. Dalton disebut bekerja sama dengan seorang berinisial HP. Dalton mempengaruhi HP untuk berinvestasi di perusahaannya. Keduanya patungan dalam usaha itu. Belakangan, perusahaan Dalton malah merugi sehingga koleganya merasa tertipu dan melaporkan hal ini. Kasus pun diproses hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Awalnya Dalton dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melepaskan Dalton dari segala tuntutan. Jaksa tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi ke MA. Pada 4 Oktober 2018, majelis kasasi mengubah hukuman dan menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara.

Setelah 2 tahun buron, Dalton ditangkap Tim Tabur Kejagung dan dijebloskan ke Lapas Salemba. Dalton ditangkap di Apartemen Permata Hijau, Kebayoran lama, Jakarta Selatan. Namun, tidak berapa lama, PK Dalton dikabulkan MA dan Dalton kembali lepas.

MA dalam putusan PK membatalkan putusan kasasi MA. "Menurut majelis hakim PK, Pemohon PK/Terpidana, kendati perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terpidana terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," ucap Andi Samsan Nganro.

Sebelumnya diberitakan, Indonesian Police Watch (IPW) mendesak Polri segera memproses laporan eks pembawa berita di salah satu stasiun televisi swasta Dalton Ichiro Tanonaka. Alasannya, kerugian yang diderita korban mencapai ratusan miliar.

"IPW berharap polisi bersikap promoter dalam menangani kasus ini. Sebab, dalam kasus ini Dalton menderita kerugian sekitar Rp150 miliar," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/12/2020).
(wib)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0993 seconds (0.1#10.140)