Cegah COVID-19, Puluhan Cafe Ilegal di Cilincing Disegel Petugas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Petugas gabungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dan TNI-Polri menyegel puluhan cafe ilegal di kawasan Cilincing. Langkah ini untuk menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tengah masyarakat.
Camat Cilincing Muhammad Andri mengatakan, pihaknya telah menertibkan 25 cafe ilegal di kawasan kolong jembatan RW 04, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. (Baca juga; Pemkot Jakarta Utara Pastikan Tidak Ada Perayaan di Tempat Wisata saat Tahun Baru )
“Penertiban ini kami lakukan untuk mencegah meningkatnya penyebaran COVID-19. Apalagi nanti kita akan menghadapi libur nasional Natal dan Tahun Baru yang bisa saja terjadi kerumunan apabila cafe masih beroperasi,” kata Andri, Rabu (16/12/2020).
Andri menuturkan, ke depan pihaknya akan menertibkan kembali 24 cafe ilegal di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Kelurahan Cilincing. Sementara itu Kasatpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid menerangkan dalam kegiatan ini petugas juga melakukan penertiban penggunaan listrik dan sambungan air bersih.
“Dengan adanya penertiban ini maka bangunan cafe ini tidak lagi boleh beroperasi. Apabila beroperasi maka akan dikenakan sanksi administrasi maupun denda,” tutup Yusup. (Baca juga; Instagram Farah Puteri Nahlia Digeruduk Netizen, Bawa-bawa Kapolda Metro Jaya, Siapakah Dia? )
Camat Cilincing Muhammad Andri mengatakan, pihaknya telah menertibkan 25 cafe ilegal di kawasan kolong jembatan RW 04, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. (Baca juga; Pemkot Jakarta Utara Pastikan Tidak Ada Perayaan di Tempat Wisata saat Tahun Baru )
“Penertiban ini kami lakukan untuk mencegah meningkatnya penyebaran COVID-19. Apalagi nanti kita akan menghadapi libur nasional Natal dan Tahun Baru yang bisa saja terjadi kerumunan apabila cafe masih beroperasi,” kata Andri, Rabu (16/12/2020).
Andri menuturkan, ke depan pihaknya akan menertibkan kembali 24 cafe ilegal di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Kelurahan Cilincing. Sementara itu Kasatpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid menerangkan dalam kegiatan ini petugas juga melakukan penertiban penggunaan listrik dan sambungan air bersih.
“Dengan adanya penertiban ini maka bangunan cafe ini tidak lagi boleh beroperasi. Apabila beroperasi maka akan dikenakan sanksi administrasi maupun denda,” tutup Yusup. (Baca juga; Instagram Farah Puteri Nahlia Digeruduk Netizen, Bawa-bawa Kapolda Metro Jaya, Siapakah Dia? )
(wib)