Tidak Ditahan, 5 Pengikut Habib Rizieq Diminta Wajib Lapor Seminggu 2 Kali

Selasa, 15 Desember 2020 - 17:55 WIB
loading...
Tidak Ditahan, 5 Pengikut Habib Rizieq Diminta Wajib Lapor Seminggu 2 Kali
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Lima tersangka kasus kerumunan massa pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab diminta untuk wajib lapor seminggu dua kali. Kelima tersangka lainnya adalah Ketua Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

"Kami wajibkan lapor seminggu dua kali, Senin dan Kamis untuk wajib lapor dengan membawa surat perintah penangkapan setiap hadir," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Selasa (15/12/2020).

Yusri menuturkan, kelima tersangka tidak ditahan karena hanya dipersangkakan dalam Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang hukumannya kurang dari lima tahun penjara. Disamping itu, jika penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih membutuhkan keterangan kelima tersangka itu, maka tidak menutup kemungkinan kelimanya diperiksa kembali.

"Kalau wajib lapor nanti ada beberapa lagi yang kita tambahkan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), yang bersangkutan akan kita lakukan pemeriksaan lagi," ucap Yusri. (Baca: Habib Rizieq Ditahan di Sel Polda Metro Jaya, Begini Suasananya)

Seperti diketahui, Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam pernikahan putri Habib Rizieq Shihab. Selain Habib Rizieq, polisi juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Kelima tersangka lainnya adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1085 seconds (0.1#10.140)