29 Orang Terjaring Operasi Yustisi COVID-19 di Johar Baru, Diganjar Sanksi Sosial

Sabtu, 12 Desember 2020 - 00:00 WIB
loading...
29 Orang Terjaring Operasi Yustisi COVID-19 di Johar Baru, Diganjar Sanksi Sosial
Tiga Pilar Kecamatan Johar Baru menggelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19,Jumat (11/12/2020).SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Tiga Pilar Kecamatan Johar Baru menggelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Jumat (11/12/2020).

Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi menuturkan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Pergub 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

"Dari Satpol PP Kecamatan Johar Baru terdapat 15 personel, Polsek Johar Baru 2 personel, Koramil 3 Personel, Satpel hub 4 personel dan Satgas Kelurahan Johar baru 3 personel," kata Supriadi kepada wartawan. (Baca juga; Jadi Korban Pemukulan, Bu Lurah Serahkan Proses Hukum ke Polisi )

Dia a menjelaskan, hasil dari operasi itu sebanyak 28 orang diganjar sanksi sosial seperti menyapu jalanan dan teguran lisan sebanyak 9 orang. (Baca juga; Hari ini 1.232 Warga DKI Positif COVID-19, Dinkes Perketat Protokol Kesehatan )

"Kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. Pandemi COVID-19 ini belum berakhir, jadi mari bersama-sama kita lebih disiplin lagi," tutupnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1734 seconds (0.1#10.140)