Tim Pemburu COVID-19 Jakpus Bubarkan Kerumunan dan Segel Tempat Hiburan

Sabtu, 05 Desember 2020 - 16:31 WIB
loading...
Tim Pemburu COVID-19...
Tim Pemburu COVID-19 Jakarta Pusat menggelar patroli pembubaran kerumunan massa di wilayah Jakarta Pusat. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Pemburu COVID-19 Jakarta Pusat menggelar patroli pembubaran kerumunan massa di wilayah Jakarta Pusat . Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto langsung memimpin apel tersebut.

Dalam kegiatan itu, aparat gabungan TNI, Polri, dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat ini sempat membubarkan sejumlah kelompok remaja di kawasan Jalan Medan Merdeka Timur, tepatnya di depan Stasiun Gambir. Menjelang akhir pekan, para remaja ini membentuk kerumunan hingga mencapai puluhan orang di seputaran Jalan Medan Merdeka atau kawasan Monas. Mereka secara bergantian balapan liar dengan sepeda motornya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, kegiatan ini dillaksanakan oleh Tim Pemburu COVID-19 ditambah dari Gartap, yang melakukan penindakan di tempat-tempat yang dianggap rawan pelanggaran protokol kesehatan dan penyebaran COVID-19. (Baca juga; Wali Kota Ingatkan Tempat Usaha di Jaksel Wajib Patuhi Protokol Kesehatan )

"Tadi kami sudah mutar, di jalan ada kerumunan kami bubarkan, sehingga tidak ada kerumunan massa lagi. Kalau memang nanti ada yang melanggar Peraturan Gubernur maupun Peraturan Daerah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, kami akan melakukan tindakan tegas," kata Heru, di sela-sela patroli pencegahan COVID-19 di Jakarta Pusat, Sabtu dini hari (5/12/2020).

Terkait kerumunan para remaja yang sering berkumpul di kawasan sekitar Monas, Heru menjelaskan, bahwa pihaknya akan membubarkan. "Jadi di tempat mereka nongkrong yang tidak ada kepentingan, kami imbau untuk kembali, mengingat waktu sudah tengah malam dan penyebaran COVID-19 di Jakarta ini juga masih cukup tinggi," jelasnya.



Tak hanya berpatroli di jalan, Tim Pemburu COVID-19 juga mendatangi sejumlah tempat hiburan. Di Wilayah Sawah Besar, Tim Pemburu COVID-19 yang terdiri dari Tiga Pilar bersama gabubgan Garnisun mendapati dua tempat hiburan yang melanggar aturan PSBB transisi.

Atas pelanggaran tersebut, Tim Pemburu COVID-19 Jakarta Pusat melakukan penyegelan selalama satu kali 24 jam. Selain itu, pihak pengelola kedua tempat hiburan malam ini diberikan surat panggilan untuk menghadap ke kantor Wali Kota Jakarta Pusat. (Baca juga; Mantan Presiden PKS Ini Sebut Depok 15 Tahun Membeku, Anis Matta Minta Diakhiri )

"Kami gabungan Tiga Pilar TNI, POLRI, dan Pemkot Jakarta Pusat melaksanakan penindakan terhadap pelanggar aturan PSBB transisi. Jadi kami barusan menemukan tempat di daerah Sawah Besar yang masih menjual minuman keras dan terlihat di tempat ini sudah disegel. Jadi kami segel selama satu kali 24 jam tidak boleh beroperasi. Identitasnya sementara kami sita untuk ditindak dan diproses lebih lanjut," ujar Trio, Koordinator Lapangan Satpol PP Pemkot Jakarta Pusat di kawasan Sawah Besar.

Saat didatangi Tim Pemburu COVID-19 Jakarta Pusat, tambah Trio, tempat-tempat hiburan tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan dengan benar. Sehingga, pihak Pemkot Jakarta Pusat akan mengambil langkah penindakan.

"Ada beberapa pelanggaran, yakni kerumunan yang melebihi batas (ruangan), tidak ada jaga jarak, tidak ada tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan lain-lain. Hal-hal seperti ini akan kami tindak bersama TNI dan Polri," tambahnya.

Selanjutnya, para pengelola tempat hiburan yang melanggar aturan protokol kesehatan ini akan ditindak. Selain itu, Tiga Pilar Jakarta Pusat akan terus bersinergi untuk melakukan pengawasan selama masa PSBB transisi ini.

Heru mengingatkan kepada warga Jakarta Pusat agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara taat. "Pandemi belum berakhir, ingat terapkan protokol kesehatan di mana pun anda berada seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," imbau Heru.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2052 seconds (0.1#10.140)