Wali Kota Ingatkan Tempat Usaha di Jaksel Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wali Kota Jakarta Selatan , Marullah Matali mengingatkan, para pelaku tempat usaha di wilayah Jakarta Selatan untuk mematuhi protokol kesehatan . Dia juga meminta agar tak melakukan kegiatan yang sifatnya berkerumun saat tahun baru 2021.
"Sekarang ini tak ada pengecualian sedikit pun, dengan momentum apa pun juga. Protokol kesehatan harus didukung dengan baik. Semua kita minta mematuhinya," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (5/12/2020). (Baca juga; Polres Jakarta Selatan Luncurkan Tim Pemburu Covid-19 )
Menurut dia, semua kafe, restoran, bar, dan tempat hiburan lainnya di Jakarta Selatan wajib mematuhi protokol kesehatan. Pihaknya pun bakal menegur pelaku tempat usaha yang masih nekat menggelar acara yang sifatnya berkerumun, khususnya saat pergantian tahun nanti.
"Kalau ada momentum-momentum tertentu, orang mau bikin acara tertentu, kita langsung surati mereka supaya mereka mematuhi protap kesehatan," tuturnya. (Baca juga; Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan, Tim Pemburu Covid-19 di Jakpus Bekerja 24 Jam )
Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan menambahkan, sejauh ini pihaknya telah menindak puluhan tempat usaha di Jakarta Selatan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Selain tempat usaha, pihaknya juga sudah menindak perkantoran pula dan bakal terus melakukan pengawasan di tempat-tempat tersebut.
"Ada 29 tempat usaha makan dan minum yang ditindak selama periode 12 Oktober hingga 26 November 2020. Satu tempat usaha makan dan minum bahkan didenda Rp20 juta dan sisanya dilakukan penutupan sementara, lalu juga dua perkantoran yang ditutup sementara 3x24 jam," jelasnya.
Dia menambahkan, sejauh ini, banyak tempat usaha di Jakarta Selatan telah mematuhi aturan protokol kesehatan, baik dengan membatasi jumlah pengunjung, menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan mewajibkan pengunjung menggunakan masker. "Tidak ditemukan pelanggaran di 1.155 tempat usaha makan dan minum lainnya," katanya.
"Sekarang ini tak ada pengecualian sedikit pun, dengan momentum apa pun juga. Protokol kesehatan harus didukung dengan baik. Semua kita minta mematuhinya," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (5/12/2020). (Baca juga; Polres Jakarta Selatan Luncurkan Tim Pemburu Covid-19 )
Menurut dia, semua kafe, restoran, bar, dan tempat hiburan lainnya di Jakarta Selatan wajib mematuhi protokol kesehatan. Pihaknya pun bakal menegur pelaku tempat usaha yang masih nekat menggelar acara yang sifatnya berkerumun, khususnya saat pergantian tahun nanti.
"Kalau ada momentum-momentum tertentu, orang mau bikin acara tertentu, kita langsung surati mereka supaya mereka mematuhi protap kesehatan," tuturnya. (Baca juga; Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan, Tim Pemburu Covid-19 di Jakpus Bekerja 24 Jam )
Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan menambahkan, sejauh ini pihaknya telah menindak puluhan tempat usaha di Jakarta Selatan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Selain tempat usaha, pihaknya juga sudah menindak perkantoran pula dan bakal terus melakukan pengawasan di tempat-tempat tersebut.
"Ada 29 tempat usaha makan dan minum yang ditindak selama periode 12 Oktober hingga 26 November 2020. Satu tempat usaha makan dan minum bahkan didenda Rp20 juta dan sisanya dilakukan penutupan sementara, lalu juga dua perkantoran yang ditutup sementara 3x24 jam," jelasnya.
Dia menambahkan, sejauh ini, banyak tempat usaha di Jakarta Selatan telah mematuhi aturan protokol kesehatan, baik dengan membatasi jumlah pengunjung, menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan mewajibkan pengunjung menggunakan masker. "Tidak ditemukan pelanggaran di 1.155 tempat usaha makan dan minum lainnya," katanya.
(wib)