Ini Motif Tersangka Penyebar Hoaks Asuransi di Media Sosial

Kamis, 03 Desember 2020 - 18:57 WIB
loading...
Ini Motif Tersangka Penyebar Hoaks Asuransi di Media Sosial
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya sangat serius memproses secara hukum pelaku tindak pidana penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial yang meresahkan masyarakat. Termasuk proses penyidikan terhadap Bobs Sns, tersangka pembuat sekaligus penyebar hoaks yang merugikan reputasi AXA Mandiri dan nasabahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku diduga telah melanggar Pasal 27 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di mana melarang penyebaran informasi dengan muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik di media sosial.

"Polisi tidak main-main dalam menindak tegas penyebar hoaks di medis sosial yang merugikan pihak tertentu, terlebih jika hal itu berpotensi mengganggu perekonomian nasional. Lebih baik segera hentikan postingan yang mendiskreditkan pihak lain tanpa bukti di sosmed sebelum polisi bertindak," tegas Yusri, Kamis (3/12/2020).

Tersangka Bobs Sns menuturkan penyebaran hoaks di media sosial tentang AXA Mandiri yang telah menipu dan merugikan nasabah lantaran ingin mendapat keuntungan pribadi.

Selain itu, aksi kriminalnya dipicu sakit hati setelah tidak diangkat menjadi team leader di perusahaan asuransi tersebut. (Baca juga: Polisi Diminta Tindak Tegas Penyebar Hoaks yang Rugikan Industri Asuransi)

Aksinya telah dilakukan beberapa bulan lalu ketika membaca komentar nasabah yang menanyakan polis asuransinya di sebuah grup Facebook. Akhirnya dia turut memosting komentar yang mendiskreditkan AXA Mandiri dalam upayanya menarik perhatian nasabah maupun anggota grup lainnya. Postingan hoaks tersebut terus dilakukannya dan mendapat dukungan sejumlah akun lain untuk membentuk persepsi negatif terhadap perusahaan asuransi tersebut.

Tidak hanya di Facebook, aksi kriminal itu juga memanfaatkan sejumlah platform media sosial seperti Twitter, Instagram dan YouTube. Di setiap postingannya, Bobs selalu men-tag sejumlah akun resmi instansi pemerintah, pejabat negara, publik figur, dan berbagai organisasi kemasyarakatan. Hal itu dilakukan agar postingannya mendapat atensi dari berbagai pihak tersebut.

Trik itu terbukti efektif setelah sejumlah nasabah tertarik menggunakan jasa yang ditawarkan tersangka agar dapat menarik uangnya secara utuh dari AXA Mandiri. Menurut tersangka, dirinya mengetahui seluk beluk asuransi karena pernah bekerja di perusahaan tersebut. Bahkan, dengan pengalamannya dia menarik keuntungan dengan mengenakan sejumlah biaya kepada nasabah yang meminta bantuan tersangka.

Akibat hasutan Bobs yang didukung sejumlah akun lainnya, nasabah anggota grup Facebook menjadi percaya bahwa penurunan saldo investasi pada produk asuransi Unitlink adalah tindakan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi demi meraih keuntungan dengan merugikan nasabah. Bahkan, sejumlah nasabah yang literasi asuransinya minim juga percaya bahwa tenaga pemasar asuransi ditugaskan menipu nasabah.

Padahal, penurunan saldo investasi pada produk asuransi Unitlink dipicu kondisi ekonomi yang sedang melemah di masa pandemi Covid-19.

“Saya mengakui seluruh perbuatan saya yang menyebar hoaks dan isu negatif terhadap perusahaan asuransi di sosmed. Saya menyesal dan meminta maaf kepada AXA Mandiri serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya minta ke nasabah dan masyarakat agar tidak terpengaruh dengan berbagai postingan negatif terhadap perusahaan asuransi di sosmed,” ujar Bobs.

Kuasa hukum AXA Mandiri Jimmy Simanjuntak mengatakan, bila nasabah memiliki keluhan terkait polisnya, sebaiknya langsung menyampaikan ke perusahaan asuransi daripada melakukan pendiskreditan perusahaan asuransi di medis sosial. Karena, hal tersebut justru berpotensi merugikan nasabah itu sendiri.

"AXA Mandiri memiliki unit layanan keluhan nasabah yang dapat membantu masalah yang dialami nasabah pemegang polis. Silakan ajukan pertanyaan ke jalur resmi dan jangan langsung percaya dan mengikuti ajakan negatif di media sosial,” katanya. (Baca juga: Polda Metro Jaya Paling Banyak Ungkap Kasus Hoaks Covid-19)

Jimmy menuturkan, tindakan yang dilakukan tersangka sangat merugikan nama baik sekaligus reputasi AXA Mandiri sebagai salah satu perusahaan asuransi jiwa besar di Indonesia. Masyarakat diminta memahami bahwa industri asuransi nasional dilindungi oleh UU dan diawasi secara ketat oleh OJK selaku regulator. Sangat mustahil jika perusahaan asuransi dengan sengaja menipu dan merugikan nasabahnya sendiri.

Menurutnya, nasabah wajib membaca dan memahami polis asuransinya agar tidak terjadi kesalahpahaman. Selain itu, produk asuransi jiwa sebenarnya memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi nasabah sehingga bukan termasuk instrumen investasi yang bersifat jangka pendek.

“Kami harap kejadian ini menjadi pelajaran bagi siapapun. AXA Mandiri akan menempuh upaya hukum kepada semua pelaku penyebar hoaks karena tidak hanya merugikan reputasi perusahaan tetapi juga merugikan dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Jimmy.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1076 seconds (0.1#10.140)