Polisi Diminta Tindak Tegas Penyebar Hoaks yang Rugikan Industri Asuransi

Selasa, 24 November 2020 - 18:58 WIB
loading...
Polisi Diminta Tindak Tegas Penyebar Hoaks yang Rugikan Industri Asuransi
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendukung tindakan tegas aparat hukum terhadap pelaku penyebar informasi dan berita bohong atau hoaks mengenai asuransi. Hoaks yang menyatakan perusahaan asuransi sengaja melakukan penipuan kepada nasabah dapat merusak reputasi dan mengganggu bisnis industri asuransi jiwa di Indonesia. Padahal, di tengah pandemi Covid-19 saat ini peran asuransi sangat penting dalam memberikan proteksi kesehatan kepada nasabah.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, industri asuransi jiwa diatur dan dilindungi oleh undang-undang. Dalam melakukan proses bisnisnya, perusahaan asuransi juga harus proper dengan berbagai regulasi yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan berbagai aturan main yang sangat ketat, perusahaan asuransi tidak dapat melakukan penipuan ke nasabahnya. (Baca juga: Harapan Pelaku Asuransi di HUT OJK: Tetap Jadi Mercusuar Industri Keuangan)

“Industri asuransi diawasi secara ketat oleh OJK sebagai regulator sehingga tidak memungkinkan sebuah perusahaan asuransi bisa menipu nasabahnya. Semua ketentuan ada di polis dan nasabah bisa membatalkan jika tidak setuju. Kalaupun ada nasabah yang komplain bisa saja dikarenakan beberapa hal seperti malas membaca polis, minim pemahaman produk, dan sebagainya,” ujar Togar, Selasa (24/11/2020).

Untuk menghindari komplain yang berpotensi menjadi masalah hukum, khususnya pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka dia meminta nasabah agar menyampaikan keluhan secara langsung ke perusahaan asuransi sesuai kesepakatan di polis.

Keluhan nasabah sebaiknya disampaikan langsung ke perusahaan asuransi daripada melakukan pendiskreditan perusahaan asuransi di media sosial karena berpotensi merugikan nasabah sendiri.

Menurut Togar, sebuah produk asuransi jiwa sejatinya perlindungan untuk kesehatan dan nilai ekonomi nasabah secara jangka panjang. Karena itu, tidak dapat diutamakan sebagai instrumen investasi yang bersifat jangka pendek.

“AAJI meminta masyarakat tetap berasuransi terutama di tengah kondisi pàndemi Covid-19 dengan memilih perusahaan asuransi yang berkinerja baik dan agen pemasar yang berlisensi,” ucapnya. (Baca juga: Pandemi Jadi Saat yang Tepat bagi Asuransi Merebut Hati Masyarakat)

Diketahui, Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku penyebar informasi dan berita tidak benar atau hoaks yang merugikan reputasi dan bisnis sebuah perusahaan asuransi nasional. Tersangka berinisial Bob ditangkap di Sumatera Utara, akhir pekan lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka menyebar hoaks di berbagai platform media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube. Dalam aksinya, Bob membuat postingan dan video yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi nasional dan tenaga pemasarnya dengan sengaja telah menipu dan merugikan nasabah.

Selain menghina dan mencemarkan nama baik tenaga pemasar dan perusahaan asuransi, pelaku juga memprovokasi dan menghasut nasabah asuransi untuk menarik uangnya dari perusahaan asuransi tersebut. Pelaku mengiming-imingi bisa membantu nasabah agar perusahaan asuransi mengembalikan dana nasabah seluruhnya asalkan nasabah memberikan sejumlah uang sebagai biaya jasa atas bantuannya.

"Berdasarkan pemeriksaan, tindak kriminal yang dilakukan pelaku dipicu motif sakit hati dan mencari keuntungan pribadi. Aksi pelaku tersebut berpotensi melanggar Pasal 27 UU ITE dan merugikan industri asuransi nasional yang dilindungi undang-undang,” ujar Yusri.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1634 seconds (0.1#10.140)