Dua Kasus OTG Ditemukan, Kota Bekasi Ajukan Perpanjangan PSBB

Selasa, 12 Mei 2020 - 12:54 WIB
loading...
Dua Kasus OTG Ditemukan, Kota Bekasi Ajukan Perpanjangan PSBB
Foto: Ilustrasi/Ist
A A A
BEKASI - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bekasi tahap dua selesai hari ini. Namun, warga positif Covid -19 masih ditemukan dalam tes acak menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) di 12 pasar tradisional dan dua kawasan pertokoan. Atas temuan itu, Kota Bekasi layak memperpanjang PSBB tahap 3.

Menyusul temuan dua kasus tersebut, Pemerintah Kota Bekasi mengajukan perpanjangan PSBB tahap tiga hingga 26 Mei mendatang.”Kami sudah ajukan perpanjangan PSBB tahap 3 kepada Gubernur Jawa Barat tadi malam (Senin malam), semoga disetujui,” ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada SINDOnews, Selasa (12/5/2020).

Menurut dia, PSBB di Kota Bekasi sangat membuktikan grafik angka warga yang positif Covid -19 cenderung melandai. Walaupun masih ditemukan ada beberapa warga yang positif di Stasiun Bekasi maupun di pasar tradisional.”Khusus yang ditemukan positif di Pasar Wisma Asri bukan warga Kota, tapi warga Bogor dan Kabupaten Bekasi,” katanya.

Saat ini, kata dia, Kota Bekasi telah bersurat kepada Dinas Kesehatan wilayah domisili kedua warga tersebut untuk segera ditindaklanjuti. Apalagi, dua orang yang ditemukan positif Covid-19 tersebut merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG) yang masih beraktifitas seperti biasanya dan sangat berpotensi menularkan kepada warga lainya. (Baca juga: Tes PCR di Pondok Gede, Warga Jakarta dan Depok Positif Corona)

Rahmat melanjutkan, pemerintah akan melakukan pelacakan atau tracking kepada warga sekitar yang berinteraksi dengan kedua warga Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi tersebut. Meski demikian, sample dari sembilan pasar tradisional sudah diketahui, namun masih ada tiga pasar yang hasilnya belum keluar. ”700 sample belum seluruhnya keluar,” ungkapnya.

Saat pelaksanaan PSBB tahap satu lalu, pemerintah telah mengurangi jam operasional pasar, untuk siang hari jam operasional ditentukan mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Sementara untuk pagi hari, jam operasional ditentukan mulai pukul 02.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Untuk itu, perlunya ada penambahan PSBB tahap 3. (Baca juga: Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Bertambah 45 Orang, Terendah Sejak Maret 2020)

Rahmat beralasan perlunya ada penambahan PSBB lantaran untuk kebutuhan pelacakan penyebaran Covid -19 yang tersisa dari tujuh titik check point yang beberapa waktu lalu dilkukn tes swab dari total 32 titik akan dilakukan pekan ini. Fokus tes acak yang akan disasar adalah perbatasan Kota Bekasi dengan Kabupaten Bogor dan Depok.

Meskipun grafik jumlah kasus nampak landai, pemerintah menganggap belum bisa untuk melakukan relaksasi PSBB. Pertimbangan ini juga memperhatikn wilayah sekitar Bodebek dan DKI Jakarta yang masih mempertimbangkan relaksasi PSBB.”Jadi Kota Bekasi memutuskan untuk memperpanjang PSBB tahap ketiga hingga 26 Mei,” tukasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0997 seconds (0.1#10.140)