11 Kali Beraksi, Pelaku Pemerkosa Anak di Pondok Aren Ditembak

Selasa, 01 Desember 2020 - 18:03 WIB
loading...
11 Kali Beraksi, Pelaku...
Seorang predator anak, berinisial SA (30), warga Kebon Kopi, Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditembak polisi. SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG SELATAN - Seorang predator anak , berinisial SA (30), warga Kebon Kopi, Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditembak polisi . Pelaku yang sehari-hari menjual pakan ternak ikan ini, ditembak kakinya karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap pada 27 November 2020, di wilayah Kebayoran Lama.

Menurut Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa, predator anak ini punya orientasi seks menyimpang. Dia selalu mencari anak-anak gadis yang masih berusia di bawah umur. (Baca juga; Mengamuk di Pondok Gede, Dua Preman Kampung Diringkus )

"Pelaku melakukan aksinya, 18 November 2020, pukul 1.00 WIB, di Gang Masjid Nur Salam, Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren," kata Reza, kepada SINDOnews di Polres Tangsel, BSD, Serpong, Selasa (1/12/2020).

Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai kru media televisi swasta dan bisa mengajak korban ke studio dan berpoto dengan artis. Bahkan, bisa menjadikan sebagai artis di TV. (Baca juga; Pelaku Tawuran di Johar Baru Diciduk saat Transaksi Sabu-sabu )

"Modusnya tersangka mengaku sebagai kru TV dan merayu korban. Dia menjanjikan korban bisa bertemu artis dan berpoto dengan artis. Saat korban tertarik, pelaku mengajak korban naik motor dan memperkosanya," paparnya.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra mengatakan, perbuatan tersangka sangat merusak dan menimbulkan trauma pada anak. Ditambah, aksi pemerkosaan itu dilakukan oleh pelaku lewat belakang.

"Tersangka melakukan hal tersebut, karena tersangka tertarik dan mempunyai hasrat dengan perempuan, khususnya anak-anak. Padahal tersangka sudah punya anak istri," jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku memiliki catatan kriminal yang cukup panjang. Di luar kasus predator anak yang menjeratnya, dia memiliki 10 kasus kriminal lain dan 7 kasus di antaranya predator anak.

"Pada 2017, pelaku juga pernah melakukan persetubuhan anak di Ciputat lewat belakang. Pelaku juga tercatat 4 kali terlibat aksi begal payudara di Ciputat, Pamulang, dan Kebayoran," tegasnya.

Pada 2019, pelaku tercatat 2 kali melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur di Pondok Ranji dan Pondok Betung, dengan memegang kelamin dan dubur korban.

"Pelaku juga 3 kali melakukan pencurian telepon selular. Salah satunya terhadap salah seorang pesepeda. Sehingga, totalnya ada sebanyak 11 kasus kriminal yang telah dilakukan oleh pelaku sedari tahun 2017 lalu," sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang (UU) No17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1970 seconds (0.1#10.140)