Pelaku Tawuran di Johar Baru Diciduk saat Transaksi Sabu-sabu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polsek Johar Baru menangkap dua pelaku tawuran saat transaksi sabu-sabu pada Rabu 25 November 2020 pukul 02.00 WIB. Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Jalan Tanah Tinggi Barat, Rt 002/005, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Dia menuturkan, anggota mendapatkan informasi ada beberapa pemuda berkumpul dan transaksi sabu-sabu. Kemudian informasi itu ditanggapi Tim Reskrim dan sesampainya di lokasi tersebut menemukan beberapa orang sedang nongkrong dan dilakukan penangkapan.
“Dua orang yang ditangkap bernama Septian Ade Putra alias Oboy dan Endri Rosdianto. Mereka ternyata pelaku tawuran beberapa hari sebelumnya di Jalan Baladewa (Kota Paris)," kata Supriadi kepada wartawan, Senin (30/11/2020). (Baca juga; 3 Perampok Ponsel Ditembak, Satu Mati )
Dia menambahkan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 0,51 gram. Sabu-sabu itu disimpan di dalam bungkus rokok di atas pot tanaman. (Baca juga; Polisi Panggil Empat Saksi Terkait Kerumunan pada Haul Syekh Abdul Qadir Jaelani )
"Barang itu diakui milik tersangka Oboy dan Endri. Saat diintrogasi Oboy mengaku membeli sabu-sabu dari Endri seharga Rp200.000 dalam bentuk pecahan 2 (dua) lembar Rp100.000. Kemudian ditemukan uang tersebut dalam dompet kulit warna hitam milik Endri," katanya. Keduanya dibawa ke Polsek Johar Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Lihat Juga: Jurus Ridwan Kamil Tekan Angka Tawuran, Libatkan Karang Taruna Bikin Acara Setiap Sebulan
Dia menuturkan, anggota mendapatkan informasi ada beberapa pemuda berkumpul dan transaksi sabu-sabu. Kemudian informasi itu ditanggapi Tim Reskrim dan sesampainya di lokasi tersebut menemukan beberapa orang sedang nongkrong dan dilakukan penangkapan.
“Dua orang yang ditangkap bernama Septian Ade Putra alias Oboy dan Endri Rosdianto. Mereka ternyata pelaku tawuran beberapa hari sebelumnya di Jalan Baladewa (Kota Paris)," kata Supriadi kepada wartawan, Senin (30/11/2020). (Baca juga; 3 Perampok Ponsel Ditembak, Satu Mati )
Dia menambahkan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 0,51 gram. Sabu-sabu itu disimpan di dalam bungkus rokok di atas pot tanaman. (Baca juga; Polisi Panggil Empat Saksi Terkait Kerumunan pada Haul Syekh Abdul Qadir Jaelani )
"Barang itu diakui milik tersangka Oboy dan Endri. Saat diintrogasi Oboy mengaku membeli sabu-sabu dari Endri seharga Rp200.000 dalam bentuk pecahan 2 (dua) lembar Rp100.000. Kemudian ditemukan uang tersebut dalam dompet kulit warna hitam milik Endri," katanya. Keduanya dibawa ke Polsek Johar Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Lihat Juga: Jurus Ridwan Kamil Tekan Angka Tawuran, Libatkan Karang Taruna Bikin Acara Setiap Sebulan
(wib)